Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Fraksi PAN Setujui 4 Raperda Strategis, Sidang Paripurna DPRD Musi Rawas Soroti Tata Ruang hingga Ketertiban Umum

 


MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026, Senin (18/5/2026). Dalam sidang tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan menerima dan menyetujui pembahasan empat Raperda untuk dilanjutkan ke tahap Panitia Khusus (Pansus).

Pandangan umum Fraksi PAN disampaikan oleh IDHAM TARMIZI, S.Hut yang mewakili Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PAN terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu, Fraksi PAN juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Musi Rawas atas penyampaian pengantar terhadap empat Raperda yang dinilai strategis bagi arah pembangunan daerah.

“Fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk dapat dibahas ke tingkat selanjutnya pada tahap Panitia Khusus (Pansus),” ujar IDHAM TARMIZI dalam sidang paripurna.

Dalam pandangannya, Fraksi PAN memberikan perhatian serius terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045.

Fraksi PAN menegaskan dukungan penuh terhadap penyusunan tata ruang yang adil, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan. Menurut PAN, RTRW harus mampu mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan secara seimbang.

Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya penanganan kawasan lingkungan kumuh serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran tata ruang di Kabupaten Musi Rawas.

Tak hanya itu, Fraksi PAN turut mendukung penuh Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Menurut Fraksi PAN, regulasi tersebut menjadi instrumen hukum penting dalam menjamin kenyamanan sosial, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum di daerah.

Fraksi PAN juga menekankan pentingnya penguatan disiplin masyarakat, penyesuaian aturan dengan kondisi terkini, perlindungan warga, hingga penguatan aturan larangan seperti membuang sampah sembarangan dan menjaga fasilitas umum.

Sementara terkait perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PAN menilai perubahan regulasi perlu dilakukan guna menyesuaikan aturan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Fraksi PAN berharap perubahan tersebut mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah sehingga lebih berorientasi pada kepentingan publik.

Kemudian mengenai perubahan Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi PAN berharap penataan organisasi perangkat daerah tidak hanya sebatas penataan kelembagaan semata.

Fraksi PAN menilai perubahan struktur perangkat daerah harus mampu mempercepat pelayanan publik dan didasarkan pada analisis yang cermat guna memaksimalkan kinerja pemerintahan daerah.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PAN menegaskan bahwa penguatan inovasi dan perubahan kelembagaan merupakan langkah penting dalam mempercepat pencapaian program pembangunan Kabupaten Musi Rawas.

“Hal ini menunjukkan adanya kesepahaman bersama bahwa perubahan kelembagaan dan penguatan inovasi merupakan langkah krusial dalam mempercepat pencapaian program pembangunan daerah Kabupaten Musi Rawas,” tutupnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال