MUSI RAWAS – Pembayaran THR TPG 100 persen tahun 2025 serta Gaji 13 TPG 100 persen bagi guru di Kabupaten Musi Rawas masih menunggu proses pergeseran anggaran yang saat ini berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas.
Hal tersebut disampaikan PPTK kegiatan, Edi, saat menjelaskan perkembangan proses pencairan anggaran tersebut.
Menurut Edi, dana untuk pembayaran THR TPG dan Gaji 13 TPG sebenarnya telah masuk ke BPKAD sejak 30 Desember 2025. Namun, secara mekanisme administrasi, anggaran tersebut harus terlebih dahulu dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas sebelum dapat dibayarkan.
“Dana itu sebenarnya sejak 30 Desember 2025 sudah masuk ke BPKAD. Tetapi untuk penganggaran pembayaran, harus masuk terlebih dahulu ke anggaran di Dinas Pendidikan Musi Rawas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penginputan anggaran baru dapat dilakukan saat tahapan pergeseran anggaran berlangsung. Pemerintah daerah diperkirakan akan melaksanakan proses tersebut pada Mei 2026.
“Anggaran Dinas Pendidikan baru bisa dimasukkan saat proses pergeseran atau perubahan anggaran tahun 2026".
Meski demikian, Edi memastikan bahwa baik data penerima maupun ketersediaan dana saat ini telah siap. Dengan demikian, pencairan tinggal menunggu rampungnya proses administrasi dan penyesuaian anggaran.
Kabar ini tentu menjadi perhatian para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Musi Rawas yang masih menantikan realisasi pembayaran THR dan Gaji 13 secara penuh.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diharapkan dapat segera menuntaskan proses pergeseran atau perubahan anggaran tahun 2026 agar hak para tenaga pendidik dapat segera diterima.
