Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Forum Eks Penyuluh Pertanian Musi Rawas Gelar Rapat Internal, Bahas Pengalihan Status ke Kementerian Pertanian ‎

MUSI RAWAS – Forum Eks Penyuluh Pertanian Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat internal di Muara Beliti, Rabu (29/04/2026). Pertemuan tersebut membahas rencana pengalihan status eks penyuluh pertanian dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Dalam rapat itu, peserta membahas nasib 44 orang eks penyuluh pertanian yang saat ini mengabdi sebagai Penata Layanan Operasional (PLO) Petugas Lapangan Pertanian (PLP) di Kabupaten Musi Rawas. Mereka diketahui telah mengabdikan diri selama kurang lebih 16 tahun sebagai penyuluh pertanian.

Para eks penyuluh berharap dapat kembali berada di bawah naungan Kementerian Pertanian melalui skema pengalihan ke pemerintah pusat. Langkah tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendayagunaan penyuluh pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan nasional.

Selain itu, forum juga menyoroti hasil kesimpulan rapat Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Pertanian, Kementerian PAN-RB, serta BKN RI yang membahas tindak lanjut penguatan tenaga penyuluh pertanian di Indonesia.

Dalam pembahasan itu, pemerintah didorong melaksanakan amanat Pasal 46 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yang menyebutkan paling sedikit terdapat satu orang penyuluh pertanian di setiap desa.

Kebijakan tersebut juga disebut memprioritaskan eks penyuluh pertanian, serta lulusan SMK dan Politeknik Pembangunan Pertanian sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Forum Eks Penyuluh Pertanian Kabupaten Musi Rawas, Arief Wahyudi, SP, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Forum Eks Penyuluh Pertanian Nasional, Imam Purwandes Rosa.

“Hasil koordinasi, kami diminta melakukan pendataan terhadap jumlah eks penyuluh pertanian yang ada di Kabupaten Musi Rawas untuk diusulkan ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ujar Arief Wahyudi.

Ia menegaskan proses pendataan harus dilakukan secara valid dan transparan agar tidak terjadi penyusupan data yang dapat merugikan para eks penyuluh yang benar-benar memenuhi syarat.

“Jangan sampai ada data yang disusupkan. Pendataan ini harus benar-benar akurat,” tegasnya.

Forum juga berharap dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, khususnya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP), BKPSDM, serta Bupati Musi Rawas agar proses pengalihan status eks penyuluh pertanian dapat segera terwujud.

Menurut forum, apabila pengalihan status tersebut terealisasi, maka gaji atau honorarium para eks penyuluh nantinya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Forum berharap pemerintah pusat segera merealisasikan kebijakan tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para eks penyuluh pertanian yang selama ini berperan dalam mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di daerah. 

Dengan adanya pengalihan status ke Kementerian Pertanian, diharapkan para tenaga penyuluh semakin optimal dalam menjalankan tugas pendampingan petani menuju terwujudnya swasembada pangan nasional.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال