Menurut Dien Candra, saat ini jumlah guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Musi Rawas mencapai 1.214 orang, terdiri dari sekitar 937 tenaga guru, sedangkan sisanya merupakan tenaga kependidikan (tendik).
Dari total guru tersebut, sebanyak 876 orang telah memiliki sertifikasi. Guru yang sudah bersertifikasi menerima penghasilan utama melalui tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat sebesar kurang lebih Rp2 juta per bulan.
“Untuk guru PPPK paruh waktu yang sudah sertifikasi, pemerintah daerah menganggarkan Rp100 ribu sebagai gaji tambahan sesuai kemampuan APBD,” ujar Dien Candra.
Sementara itu, bagi guru nonsertifikasi serta tenaga kependidikan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan honor sebesar Rp500 ribu per bulan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dien menjelaskan, seluruh pembayaran guru PPPK paruh waktu saat ini masih dibebankan melalui APBD Kabupaten Musi Rawas.
“Kami dari Dinas Pendidikan sudah berupaya semaksimal mungkin sesuai kemampuan daerah,” katanya.
Sebagai langkah solusi, Dinas Pendidikan Musi Rawas juga telah mengajukan permohonan diskresi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia terkait pembiayaan komponen honor melalui dana BOSP bagi guru dan tenaga pendidik non-ASN Tahun Anggaran 2026. Namun, usulan tersebut belum dapat direalisasikan karena masih terbentur aturan dan regulasi yang berlaku.
Selain itu, Dien menambahkan bahwa setiap tahun pemerintah membuka pelatihan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru PPPK paruh waktu yang mengikuti dan lulus pelatihan tersebut berpeluang mendapatkan sertifikasi, sehingga nantinya berhak menerima tunjangan sertifikasi sekitar Rp2 juta per bulan dari pemerintah pusat.
Kabar gembira lainnya, pada perubahan anggaran mendatang pemerintah daerah akan mengupayakan kenaikan honor guru PPPK paruh waktu yang sertifikasi menjadi sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menjadi jalan bagi peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Musi Rawas ke depan.
