MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026. Dalam sidang tersebut, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyampaikan sejumlah sorotan tajam dan rekomendasi strategis, terutama terkait persoalan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pengaturan pesta malam di Musi Rawas.
Pandangan umum Fraksi Golkar disampaikan oleh Ahmad Arlen Bakri dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar terlebih dahulu menyampaikan apresiasi atas pengajuan empat Raperda oleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati H. Suprayitno, S.H.
Adapun empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045, Fraksi Golkar memberikan perhatian serius terhadap persoalan ketidaksesuaian data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) antara data pemerintah provinsi dan kondisi riil di lapangan.
Fraksi Golkar menilai masalah tersebut sangat penting karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan lahan pertanian, hingga masa depan ketahanan pangan daerah.
“Perda RTRW Musi Rawas tidak boleh disahkan dengan memuat data LP2B yang diketahui belum terverifikasi dan tidak akurat tanpa adanya mekanisme koreksi yang jelas,” tegas Ahmad Arlen Bakri.
Fraksi Golkar juga menyoroti potensi persoalan yang melibatkan kawasan HTI PT Musi Hutan Persada (MHP) yang dinilai mempengaruhi ketepatan delineasi lahan LP2B dalam peta RTRW Provinsi Sumatera Selatan.
Karena itu, Fraksi Golkar meminta Dinas Pertanian, Bappeda, dan BPN Kabupaten Musi Rawas segera melakukan sinkronisasi dan verifikasi data sebelum Raperda RTRW disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain isu LP2B, Fraksi Golkar juga meminta agar RTRW Musi Rawas mampu menjaga keseimbangan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya dengan tetap memperhatikan keberadaan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), kawasan hutan, serta daerah rawan banjir di sepanjang Sungai Musi dan Sungai Rawas.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian dalam pandangan Fraksi Golkar adalah usulan pengaturan pesta malam dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Fraksi Golkar menilai pesta malam perlu diatur secara tegas namun tetap menghormati budaya dan adat masyarakat Musi Rawas.
Menurut Fraksi Golkar, pengaturan tersebut harus membedakan antara hajatan adat dan kegiatan hiburan malam komersial.
“Hajatan adat seperti pernikahan dan syukuran tidak boleh disamakan dengan hiburan malam komersial yang berbayar,” ujar Ahmad Arlen Bakri.
Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya pengaturan waktu pesta malam agar tidak mengganggu waktu ibadah masyarakat, khususnya saat Salat Isya dan Salat Subuh.
Dalam rekomendasinya, Fraksi Golkar mengusulkan agar seluruh kegiatan pesta malam di lingkungan permukiman dihentikan paling lambat pukul 00.00 WIB dan tidak kembali aktif sebelum matahari terbit.
Selain itu, Fraksi Golkar mendorong keterlibatan tokoh agama dan lembaga adat sebagai pengawas sosial dalam penyelenggaraan pesta malam di Musi Rawas.
Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga meminta agar Raperda mengatur larangan minuman keras, perjudian, tindakan asusila, hingga pengendalian kebisingan dalam setiap kegiatan hiburan malam.
Terkait perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Golkar mendukung langkah pemerintah daerah dalam menyesuaikan regulasi dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Fraksi Golkar menilai tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel menjadi pondasi penting bagi kesehatan keuangan daerah.
Selain itu, Fraksi Golkar juga mendorong penguatan sistem informasi manajemen aset, inventarisasi aset secara berkala, serta peningkatan kapasitas aparatur pengelola barang di seluruh OPD.
Sementara pada pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Golkar mendukung pembentukan Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah yang lebih optimal.
Namun Fraksi Golkar mengingatkan agar penataan organisasi perangkat daerah dilakukan berdasarkan prinsip rightsizing, yakni penyesuaian struktur birokrasi sesuai kebutuhan riil daerah dan menghindari pemborosan anggaran.
Fraksi Golkar berharap perubahan perangkat daerah tidak hanya sebatas memenuhi nomenklatur, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan Kabupaten Musi Rawas.

