MUSI RAWAS – Aksi penembakan yang menggegerkan warga Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, langsung direspons cepat oleh jajaran Polres Musi Rawas bersama Polsek Muara Lakitan, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pasca menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat menggunakan senjata api rakitan (senpira), personel kepolisian segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan aparatur desa guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Tak hanya itu, tim gabungan juga langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga melarikan diri usai kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat dua unit kendaraan, yakni mobil Mitsubishi Triton warna silver dan Toyota Yaris warna orange, yang diduga dikendarai terlapor berinisial JN bersama rekan-rekannya, mendatangi kediaman korban di Desa Semeteh.
Setibanya di lokasi, terduga pelaku JN disebut langsung memancing keributan dengan menantang dan memarahi korban. Ketegangan pun tak terhindarkan hingga memicu perselisihan antara kedua belah pihak.
Situasi kemudian memanas dan berujung pada aksi pengeroyokan serta penganiayaan berat. Dalam insiden tersebut, pelaku diduga melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan ke arah korban.
Akibat kejadian itu, dua warga Desa Semeteh mengalami luka tembak, yakni:
* ED (45) mengalami luka tembak serius di bagian leher sebelah kanan.
* SA (30) mengalami luka tembak di bagian lengan kanan.
Kedua korban saat ini tengah menjalani perawatan medis di Puskesmas Muara Lakitan.
Kapolres Musi Rawas, Agung Adhitya Prananta, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aksi premanisme maupun tindak kekerasan bersenjata di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
“Saat ini Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek Muara Lakitan masih melakukan pengejaran intensif terhadap JN dan rekan-rekannya. Kami sudah mengantongi identitas para pelaku beserta kendaraan yang digunakan,” tegas Kapolres.
Ia juga meminta para pelaku agar segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Musi Rawas,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga bakal dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat.
Meski situasi di Desa Semeteh saat ini dilaporkan kondusif, aparat kepolisian masih bersiaga di sekitar lokasi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan masyarakat tetap merasa aman.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi maupun melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
“Apabila masyarakat mengetahui keberadaan pelaku, segera laporkan melalui layanan call center 110 atau langsung menghubungi Kapolsek Muara Lakitan,” pungkasnya.
