MUSI RAWAS – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Musi Rawas menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang tengah dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Pemandangan umum fraksi tersebut disampaikan oleh Rena Wijaya mewakili Fraksi PDI Perjuangan. Dalam penyampaiannya, fraksi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas atas diajukannya empat Raperda yang dinilai memiliki dampak besar terhadap arah pembangunan daerah ke depan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi terkait empat Raperda strategis Kabupaten Musi Rawas,” ujar Rena Wijaya dalam sidang paripurna.
Salah satu sorotan utama Fraksi PDI Perjuangan yakni terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026–2045. Fraksi menilai regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan jangka panjang daerah, termasuk pengembangan infrastruktur, investasi, hingga perlindungan lingkungan.
Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan menekankan agar penyusunan RTRW benar-benar disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, khususnya terkait Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dinilai belum sinkron dengan data pada Perda Provinsi Sumatera Selatan.
Fraksi juga menyoroti adanya potensi “zona abu-abu” dalam tata ruang yang dinilai dapat memicu persoalan perizinan di tengah masyarakat.
“Kami berharap perda ini menggunakan data riil di lapangan yang dimiliki Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas agar masyarakat memperoleh kepastian perizinan, tanpa adanya aktivitas pungli yang disebabkan zona abu-abu yang sengaja dipelihara kondisinya,” tegasnya.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, ketidakjelasan tata ruang tidak hanya berdampak pada berkurangnya lahan pertanian, tetapi juga belum mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi usaha.
Selain RTRW, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Fraksi menilai aturan tersebut penting untuk menciptakan kondisi daerah yang aman dan kondusif, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
“Kami mengingatkan agar implementasi perda tidak menimbulkan kesan represif di tengah masyarakat serta dibarengi sosialisasi yang masif,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait perubahan Perda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi tersebut penting guna meningkatkan tata kelola aset daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Sedangkan pada Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, fraksi berharap penyesuaian struktur organisasi benar-benar berdasarkan kebutuhan riil birokrasi serta berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.
Secara umum, Fraksi PDI Perjuangan memandang keempat Raperda tersebut memiliki substansi yang strategis bagi kemajuan Kabupaten Musi Rawas. Namun, fraksi meminta agar pembahasan dilakukan secara cermat, transparan, dan melibatkan masyarakat secara luas.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara komprehensif dan mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Musi Rawas,” tutupnya.

