Wakapolres Musi Rawas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2026

 

MUSI RAWAS – Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili Wakapolres Musi Rawas, Kompol Hendri, S.H., memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2026 di Mapolres Musi Rawas, Senin (2/2/2026).

Apel gelar pasukan tersebut turut dihadiri Kabag Ops Polres Musi Rawas AKP Freddy Rajaguguk, S.H., Kasat Lantas AKP Muriyanto, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Komandan Apel, Kanit Regident Satlantas Ipda Adam Deva Darmawan, S.Tr.K., serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Musi Rawas.

Selain itu, apel juga diikuti oleh perwakilan Subdenpom II/4-5 Lubuklinggau, Dishub, Satpol PP Damkar, Dinas Kesehatan, UPTB Samsat Mura I dan Mura II, serta PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Lahat.

Operasi Keselamatan Musi 2026 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026.

Dalam amanatnya, Wakapolres Musi Rawas Kompol Hendri, S.H., menyampaikan arahan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., bahwa kelancaran lalu lintas memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian serta menunjang pembangunan nasional.

Ia menegaskan, permasalahan lalu lintas tidak dapat ditangani oleh Polantas semata, melainkan membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Untuk itu, Polda Sumsel khususnya Direktorat Lalu Lintas, didukung satuan fungsi lainnya serta melibatkan para pemangku kepentingan, melaksanakan Operasi Keselamatan Musi 2026 sebagai upaya cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” jelasnya.

Operasi Keselamatan Musi 2026 mengusung tema:

“Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.”

Lebih lanjut, Wakapolres mengungkapkan bahwa sasaran prioritas operasi meliputi berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, antara lain:

1. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar pabrikan (knalpot brong) pada R2 dan R4.

2. Kendaraan truk yang tidak sesuai standar pabrikan, termasuk penambahan rangka dan perubahan spesifikasi.

3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, dan strobo tidak sesuai peruntukannya.

4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.

5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel liar.

6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.

7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.

8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan berboncengan lebih dari satu orang.

9. Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.

10. Lokasi troublespot dan blackspot.

11. Aktivitas masyarakat terorganisir maupun tidak terorganisir, termasuk kelompok organisasi masyarakat dan pengemudi angkutan umum.

Ia menegaskan, pelaksanaan operasi dilakukan dengan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara proporsional, dengan mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Musi Rawas AKP Muriyanto, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas di Jalan Lintas Kabupaten Musi Rawas menuju Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya di wilayah Kecamatan Tuah Negeri, Muara Kelingi, dan Muara Lakitan.

“Untuk kondisi jalan saat ini masih terdapat kerusakan dan lubang, meskipun sebagian telah dilakukan penanganan oleh instansi terkait. Kami mengimbau pengendara agar lebih mengutamakan keselamatan, berkendara di siang hari, tidak saling mendahului, dan tidak menggunakan dua lajur karena dapat memicu kemacetan serta membahayakan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال