Ogan Ilir, Silampari Terkini — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menghadirkan inovasi Jaksa Peduli UMKM sebagai langkah konkret dalam memperkuat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya dari aspek legalitas usaha, pemahaman hukum, hingga pencegahan dan penyelesaian potensi sengketa.
Program tersebut dilaksanakan di Gedung Pendopoan KPT Tanjung Senai, Indralaya, Senin (02/02/2026), dan diikuti oleh pelaku UMKM setempat serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Ogan Ilir, Dody, menjelaskan bahwa program Jaksa Peduli UMKM merupakan gagasan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang diwujudkan melalui koordinasi aktif dengan kelompok UMKM di daerah.
“Kami berkoordinasi langsung dengan Ketua Kelompok UMKM, Pak Hipni. Melalui program Jaksa Peduli UMKM ini, Kejaksaan hadir membantu proses legalitas usaha dengan berkolaborasi bersama PTSP, sekaligus memberikan penyuluhan dan edukasi hukum kepada para pelaku UMKM,” ujar Dody kepada awak media.
Menurutnya, edukasi hukum menjadi bagian penting agar pelaku UMKM memahami regulasi yang berlaku, mampu mencegah potensi pelanggaran, serta memiliki bekal pengetahuan apabila di kemudian hari menghadapi permasalahan atau sengketa, baik dengan sesama pelaku usaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah agar UMKM di Kabupaten Ogan Ilir dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, sehingga kesejahteraan para pelakunya dapat meningkat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok UMKM Ogan Ilir, Hipni, menyambut baik dan mengapresiasi program Jaksa Peduli UMKM. Ia menilai program tersebut menjawab berbagai persoalan yang selama ini dirasakan oleh pelaku UMKM lokal, terutama terkait keterlibatan mereka dalam berbagai kegiatan besar di daerah.
“Selama ini UMKM pribumi Ogan Ilir sering kali tidak menjadi prioritas saat ada kegiatan besar. Padahal, mereka adalah pelaku usaha lokal yang seharusnya mendapat ruang,” ungkap Hipni.
Dengan dibentuknya paguyuban UMKM, lanjut Hipni, para pelaku usaha akan didata dan ditata secara organisasi, sehingga ke depan dapat menjadi prioritas dalam setiap kegiatan serta memperoleh kesempatan yang lebih adil.
“Kami melihat program dari Kejari ini sangat luar biasa. Ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap UMKM dan sejalan dengan program pemerintah. Harapannya, ada hasil dan kontribusi nyata yang dapat dirasakan bersama,” tambahnya.
Dukungan terhadap UMKM juga datang dari sektor perbankan. Kepala Perwakilan Cabang Bank Sumsel Babel Indralaya, Bagus, menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan fasilitas pembiayaan khusus bagi UMKM dengan nilai kredit yang disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha.
“Plafon pembiayaan UMKM berkisar antara Rp1 juta hingga Rp500 juta, tergantung jenis usaha dan hasil analisa keuangan. Tidak bisa disamaratakan,” jelas Bagus.
Ia menambahkan, persyaratan pengajuan pembiayaan relatif mudah, di antaranya memiliki KTP, usaha telah berjalan minimal enam bulan, serta melalui proses survei untuk memastikan usaha benar-benar aktif dan memiliki kemampuan pengembalian.
“Karena ini pembiayaan, tentu harus ada kemampuan bayar dari pendapatan usaha yang dijalankan,” pungkasnya.
