Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Iklan VIP

Wali Kota Rachmat Hidayat Minta Dinas LH Tata Ulang Pelaku Usaha Penghasil Limbah B3

LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi pelaku usaha penghasil LB3, baik medis maupun nonmedis, yang berlangsung di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Wujudkan Lubuk Linggau Bersih, Sehat, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera – Lubuk Linggau Juara.”

Dalam sambutannya, H Rachmat Hidayat mengatakan limbah B3 medis dapat berasal dari berbagai aktivitas pelayanan kesehatan, mulai dari rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik mandiri hingga laboratorium. 

Sementara itu, limbah B3 nonmedis dapat dihasilkan dari berbagai kegiatan usaha, seperti bengkel, SPBU, industri maupun perusahaan lainnya.

Menurutnya, apabila tidak dikelola secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, limbah B3 berpotensi mencemari lingkungan serta menimbulkan dampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Limbah B3 bukanlah limbah biasa. Apabila tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut dapat mencemari air, tanah dan udara. Dampaknya bukan hanya kita rasakan saat ini, tetapi juga menjadi warisan kepada generasi mendatang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan ketentuan dan mekanisme dalam pengelolaan limbah B3. Pada prinsipnya, setiap pihak yang menghasilkan limbah memiliki tanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkannya, mulai dari penyimpanan secara aman hingga penyerahan kepada pihak atau fasilitas pengelolaan yang berwenang sesuai ketentuan.

Karena itu, Wali Kota mengajak seluruh pelaku usaha dan pengelola kegiatan untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, dimulai dari lingkungan usaha masing-masing.

Limbah B3 harus dipisahkan dan disimpan pada tempat yang aman sesuai ketentuan serta tidak dibuang sembarangan ke saluran air, sungai maupun lingkungan sekitar.

Selain itu, ia mendorong pelaku usaha yang memiliki kemampuan untuk turut memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dukungan tersebut dapat berupa penyediaan sarana penyimpanan limbah, tempat sampah khusus, fasilitas pengangkutan maupun bentuk dukungan lainnya.

Wali Kota juga meminta organisasi profesi berperan aktif dalam mengingatkan dan mendorong para anggotanya agar senantiasa memenuhi ketentuan dalam pengelolaan limbah B3.

“Lubuk Linggau adalah rumah kita bersama. Menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan investasi yang sangat mulia. Investasi untuk kesehatan masyarakat, keberlanjutan usaha, menjaga nama baik dan kepercayaan, serta yang paling penting untuk masa depan anak-anak kita,” katanya.

Di akhir sambutannya, H Rachmat Hidayat meminta Dinas Lingkungan Hidup melakukan penataan kembali terhadap seluruh pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 di Kota Lubuk Linggau.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami kewajibannya serta memenuhi standar pengelolaan limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia optimistis pertumbuhan ekonomi Kota Lubuk Linggau dapat berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan.

“Buktikan bersama bahwa kemajuan ekonomi dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan. Mari kita wujudkan Lubuk Linggau yang bersih, sehat, aman, nyaman, maju dan sejahtera,” pungkasnya. (*)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال