Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

GAASS Laporkan Dugaan Penyimpangan di PT Bumi Mekar Tani ke Polres Muratara, Putra Daerah Jadi Mulya 1 Minta Penegakan Hukum

MURATARA – Dugaan berbagai penyimpangan yang terjadi di lingkungan PT Bumi Mekar Tani di Desa Jadi Mulya 1, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), resmi memasuki ranah hukum. Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) telah menyampaikan laporan resmi kepada Polres Musi Rawas Utara, Selasa (21/7/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh Yongki, putra asli Desa Jadi Mulya 1, yang mendapat mandat dari organisasi GAASS untuk mewakili penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum.

Dalam laporan tersebut, GAASS melaporkan sejumlah pihak, yakni PUK SPPP SPSI SPNB-Nibung, PUK SPPP SPSI BS JM POM, SBSI Musi Rawas Utara, mantan Kepala Desa Jadi Mulya 1, serta PT Bumi Mekar Tani.

Adapun pokok laporan meliputi dugaan manipulasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dugaan penggunaan Dana Desa secara tidak sah melalui mekanisme pungutan ganda, dugaan penyaluran tenaga kerja tanpa izin resmi dan tanpa badan hukum, dugaan pungutan uang jaminan kerja kepada calon pekerja, hingga dugaan pemerasan melalui pungutan biaya perpanjangan kontrak kerja sebesar Rp500.000 per pekerja.

Menurut GAASS, berbagai dugaan tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut perlindungan hak-hak pekerja, tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yongki menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai putra daerah yang ingin memperjuangkan hak masyarakat agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

"Sebagai putra asli Desa Jadi Mulya 1, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Tidak boleh ada praktik yang diduga merugikan pekerja dibiarkan terus berlangsung tanpa adanya penegakan hukum," ujarnya.

Ia juga berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

"Kami percaya Polres Musi Rawas Utara mampu menangani perkara ini secara independen. Kami tidak menghakimi siapa pun, namun kami meminta seluruh dugaan yang kami laporkan diperiksa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yongki.

GAASS menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga proses hukum memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat Desa Jadi Mulya 1 maupun para pekerja yang diduga menjadi korban dari berbagai praktik yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rls) 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال