Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Terungkap! Kasus Pembunuhan Rozi di BTS Ulu, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah

MUSI RAWAS – Kesigapan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas kembali membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, serta penadahan barang hasil kejahatan.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan pada 20 Juni 2026 yakni TW Bin TK (25), warga Desa Suka Makmur, yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan dan pencurian. Ia dijerat dengan Pasal 459, Pasal 479, dan Pasal 476 KUHP.

Sementara itu, TS alias An (21), warga Desa Kota Baru, diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan dan dijerat dengan Pasal 591 KUHP.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik obat kuat merek Urat Madu, satu unit handphone Realme warna hitam, satu unit handphone Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra dan Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman saat konferensi pers di Mapolres Musi Rawas.

Peristiwa bermula dari hilangnya korban bernama Rozi sejak 5 Juni 2026. Saat itu, korban berpamitan kepada istrinya untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor. Namun hingga beberapa hari kemudian, korban tidak kunjung kembali sehingga keluarga melakukan pencarian.

Titik terang mulai terungkap pada 19 Juni 2026. Keluarga korban memperoleh informasi bahwa terdapat warga di wilayah SP 6 Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, yang membeli sebuah telepon genggam bekas. Setelah dilakukan pengecekan, ponsel tersebut dipastikan milik korban yang hilang.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek BTS Ulu. Hanya berselang satu hari, tepatnya pada 20 Juni 2026, jenazah korban ditemukan di tepi sungai wilayah Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara intensif, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Berkat sinergi antara Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu, para terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini kasus masih terus didalami untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban," tegas Kapolres.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Musi Rawas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال