MUSI RAWAS – Munculnya titik panas (hot spot) di wilayah Kabupaten Musi Rawas kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Menyikapi hal tersebut, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan dan lahan (Karhutla).
Peringatan keras tersebut disampaikan setelah personel Polsek Muara Kelingi melakukan pengecekan terhadap titik panas yang terdeteksi di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Didampingi Kapolsek Muara Kelingi, Iptu M. Nur Hendra, S.H., M.H., Kapolres mengatakan bahwa seluruh jajaran Polres Musi Rawas terus meningkatkan patroli dan pemantauan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama memasuki musim kemarau.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila masih ada yang nekat melakukannya, maka akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas mendatangi lokasi titik panas yang terdeteksi pada koordinat -3.1199758, 103.199432. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sumber panas berasal dari pembakaran satu tumpukan ranting dan daun kering yang dilakukan oleh seorang warga.
Dari hasil wawancara, warga tersebut mengaku membakar ranting dan daun kering untuk mengusir lebah saat melakukan penebangan pohon di area kebun karet yang masih produktif. Aktivitas itu diketahui bukan bertujuan membuka lahan baru.
Meski demikian, polisi tetap memberikan edukasi dan peringatan kepada warga agar tidak melakukan pembakaran terbuka karena berisiko memicu kebakaran yang lebih besar.
“Sekecil apa pun api yang dinyalakan di lahan terbuka memiliki potensi menimbulkan kebakaran, terlebih saat kondisi cuaca kering. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menghindari segala bentuk pembakaran yang dapat memicu Karhutla,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kewaspadaan terhadap Karhutla harus terus ditingkatkan mengingat musim kemarau tahun ini diprediksi berlangsung lebih kering. Kondisi tersebut berpotensi mempercepat penyebaran api apabila terjadi pembakaran di area perkebunan maupun lahan terbuka.
Karena itu, selain mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan patroli, Polres Musi Rawas juga menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dapat dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum terhadap barang, mengancam keselamatan orang lain, atau bahkan mengakibatkan korban jiwa, dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang sengaja membakar hutan dan lahan. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi. Baik unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan kebakaran dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Mari bersama-sama menjaga Musi Rawas agar tetap aman, sehat, dan bebas dari Karhutla,” pungkasnya.
