Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Angin Segar untuk Guru PPPK Paruh Waktu, Disdik Musi Rawas Jemput Peluang Relaksasi Dana BOS dari Kemendikdasmen

 


‎MUSI RAWAS – Kabar menggembirakan datang bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Musi Rawas. Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.

‎Kebijakan relaksasi tersebut membuka peluang bagi satuan pendidikan untuk menggunakan sebagian Dana BOS dalam membiayai honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan batas maksimal 20 persen dari total Dana BOS yang diterima sekolah.

‎Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Dr. Dien Candra, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan mengajukan usulan resmi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar Guru PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas dapat memperoleh tambahan penghasilan melalui skema relaksasi Dana BOS.

‎"Ada edaran dari kementerian bahwa gaji PPPK Paruh Waktu bisa diusulkan melalui Dana BOS dengan ketentuan tidak melebihi 20 persen dari Dana BOS sekolah. Menyikapi hal itu, kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas langsung bergerak cepat mengusulkan kebijakan tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah di daerah," ujar Dr. Dien Candra.

‎Sebagai bentuk keseriusan, Dinas Pendidikan Musi Rawas telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta pemerintah pusat, termasuk menyiapkan data kemampuan fiskal daerah dari tahun 2024 hingga 2026 serta mengajukan surat permohonan relaksasi yang telah ditandatangani Bupati Musi Rawas.‎

‎Menurutnya, usulan yang diajukan mempertimbangkan kemampuan masing-masing sekolah. Besaran honor tambahan yang diusulkan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian setelah melakukan evaluasi terhadap kemampuan keuangan sekolah dan jumlah guru yang ada.

"Kami mengusulkan ada yang Rp500 ribu dan ada yang Rp700 ribu. Namun nantinya bisa saja yang disetujui berbeda, misalnya menjadi Rp300 ribu atau Rp500 ribu. Yang terpenting adalah tetap sesuai aturan dan tidak melebihi batas maksimal 20 persen Dana BOS," jelasnya.

‎Dinas Pendidikan Musi Rawas saat ini tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kementerian yang diperkirakan keluar pada akhir Juni atau awal Juli 2026. Apabila mendapatkan persetujuan, maka tambahan honor tersebut akan diberikan untuk periode Juli hingga Desember 2026.

‎Dr. Dien Candra juga menegaskan bahwa dana yang bersumber dari relaksasi Dana BOS ini bukan pengganti gaji yang telah dianggarkan melalui APBD, melainkan sebagai tambahan penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu.

‎"Yang perlu dipahami, ini merupakan tambahan honor. Gaji yang selama ini sudah dialokasikan melalui APBD tetap berjalan seperti biasa. Relaksasi ini adalah bentuk dukungan tambahan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para guru," tegasnya.

‎Langkah cepat yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas mendapat apresiasi karena dinilai menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik. Kebijakan relaksasi Dana BOS ini diharapkan menjadi solusi sementara yang mampu memberikan semangat dan motivasi bagi Guru PPPK Paruh Waktu dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Musi Rawas.

‎Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat, para guru diharapkan dapat semakin fokus menjalankan tugas mulia mencerdaskan generasi bangsa tanpa harus terbebani oleh persoalan kesejahteraan.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال