Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Ketua DPRD Musi Rawas Buka Paripurna, 4 Raperda Inisiatif 2026 Fokus Lingkungan dan Perlindungan Anak

 


Musi Rawas, 4 Mei 2026 — Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas secara resmi membuka Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026, Senin (4/5/2026). Raperda yang diusulkan tersebut menitikberatkan pada isu strategis, mulai dari lingkungan hidup hingga perlindungan anak.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Musi Rawas, Rosalia, S.H., M.Si., dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu, penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Program pembentukan Perda tahun 2026 merupakan perencanaan yang terpadu, disesuaikan dengan dinamika pembangunan daerah serta kebutuhan hukum masyarakat di Kabupaten Musi Rawas,” ujar Rosalia.

4 Raperda Prioritas DPRD Musi Rawas Tahun 2026

Berdasarkan hasil musyawarah Bapemperda pada 13, 18, dan 21 April 2026, disepakati empat Raperda prioritas, yaitu:

  1. Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
    Bertujuan memberikan kepastian hukum dalam perlindungan DAS, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta meningkatkan ketahanan terhadap bencana banjir dan kekeringan. Raperda ini juga mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pemulihan lingkungan.

  2. Raperda tentang Pengelolaan Persampahan
    Dilatarbelakangi rendahnya angka pengurangan dan penanganan sampah di Musi Rawas yang masih berada di kisaran 4,5–4,72 persen, terendah di Sumatera Selatan. Raperda ini mengatur pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), penguatan TPA, TPS 3R, bank sampah, serta kewajiban produsen dan pelibatan masyarakat.

  3. Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
    Menjawab meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan secara nasional. Data KPAI mencatat sekitar 16 persen dari 1.052 kasus pelanggaran hak anak pada tahun 2025 terjadi di satuan pendidikan. Raperda ini bertujuan memperkuat perlindungan peserta didik dan peran pemerintah daerah dalam penanganannya.

  4. Raperda tentang Perlindungan Anak
    Disusun sebagai respons atas tingginya angka kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, yang banyak tidak terlaporkan. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk perlindungan anak secara komprehensif di daerah. 

Rosalia menegaskan, keempat Raperda tersebut dirancang dengan mempertimbangkan aspek urgensi, keadilan sosial, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Musi Rawas.

“Diharapkan Propemperda 2026 mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang, baik dari sisi sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, maupun politik,” jelasnya.

Ia juga berharap seluruh proses pembentukan Perda dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, baik secara substansi maupun prosedur formal, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال