MUSIRAWAS- Anggaran fantastis di lingkungan Inspektorat daerah seringkali menjadi sorotan publik, karena dinilai tidak diimbangi dengan kinerja pengawasan yang efektif.
Sejatinya, anggaran jumbo pada Inspektorat Musi Rawas ini harus diimbangi dengan kinerja pengawasan yang efektif dan transparan, terutama dalam peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Diketahui pada tahun 2025, Inspektorat Musi Rawas melaksanakan kegiatan APBD dengan dana sebesar Rp 16.171.362.011 terealisasi 94 persen atau sebesar Rp 15.224.619.642.
Dana tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp 9.177.264.131, belanja barang dan jasa Rp 5.581.585.595 serta belanja peralatan dan mesin Rp 195.769.916.
Dari uraian kegiatan belanja tersebut dinilai ada anggaran cukup fantastis, yang semestinya harus diimbangi kinerja yang efektif di bidang pengawasannya, diantaranya kegiatan pengawasan keuangan pemerintah daerah Rp 619.064.800, pengawasan desa Rp 552.181.537, kerjasama pengawasan internal Rp 90.845.972, serta kegiatan monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP Rp 324.213.410.
Kemudian anggaran lainnya menyangkut pengawasan yakni pengawasan dengan tujuan tertentu dengan rincian untuk penanganan penyelesaian kerugian negara dan daerah Rp 99.925.500 serta pengawasan dengan tujuan tertentu Rp 317.374.966.
Kemudian program perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan Rp 97.516.002.
Selain itu ada juga program pendampingan dan asistensi dengan anggaran terealisasi Rp 635.380.384 dengan rincian pendampingan asistensi urusan pemerintahan daerah Rp 76.170.700, pendampingan asistensi verifikasi dan penilaian reformasi birokrasi Rp 344.587.326, koordinasi , monitoring serta verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi Rp 106.977.425 serta pendampingan, asistensi dan verifikasi penegakan integritas Rp 107.644.933.
Pada 2025 tersebut, Inspetorat Musi Rawas ini juga merealisasikan kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD dengan anggaran terealisasi mencapai Rp 362.518.585. pada item ini ada dugaan anggaran tidak sesuai peruntukan dan berpotensi mark-up.
Selain itu disoroti ada anggaran pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah, diantaranya biaya pemeliharaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan dan dibayarkan pajaknya sebanyak 1 unit mencapai Rp 69.695.489, serta pemeliharaan kendaraan dinas operasional dan dibayarkan pajak sebanyak 8 unit Rp 253.565.441, pemeliharaan mesin dan peralatan lainnya Rp 39.952.000 serta pemeliharaan sarana dan prasarana Gedung kantor Rp 35.868.960.
Kemudian yang juga menjadi sorotan dan diduga ada mark up pada kegiatan pengadaan barang milik daerah yakni pengadaan dua unit mebel dengan harga lumayan fantastis sebesar Rp 80.161.147 ditengah kondisi efisiensi anggaran serta diduga tidak prioritas. Kemudian pada penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah sebesar Rp 516.802.879 dengan rincian diantaranya penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan Listrik pertahun mencapai angka Rp 154.470.379 dan penyediaan jasa umum kantor sebesar Rp 360.168.500.
Agar berita tersebut berimbang dan memenuhi kode etik jurnalistik, kami memberikan ruang hak jawab pihak inspektorat untuk memberikan klarifikasi dan statemen.
