MUSI BANYUASIN — Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sekayu. Seorang tersangka berinisial MA (26) berhasil diamankan setelah gagal melarikan diri saat hendak ditangkap petugas di kawasan Perumahan Beca, Kelurahan Balai Agung, Senin (6/4/2026) sekira pukul 11.30 WIB.
Tersangka yang berprofesi sebagai pengangguran tersebut sempat berusaha kabur ketika petugas Unit II Satresnarkoba mendekatinya. Namun, saat berlari, tersangka justru terjatuh sehingga tidak mampu meloloskan diri dari kejaran aparat.
Sebelumnya, tersangka sempat membuang barang bukti ke tanah untuk menghilangkan jejak. Meski demikian, petugas dengan sigap menemukan dan mengamankan seluruh barang bukti yang dibuang di sekitar lokasi kejadian.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Beca. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Budi Mulya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Angga Wibowo bergerak cepat ke lokasi dan mendapati tersangka sedang duduk di sebuah balai. Ketika hendak diamankan, tersangka langsung melarikan diri sambil melemparkan dua bungkus plastik klip berisi sabu ke tanah.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka dalam kondisi terjatuh. Seluruh barang bukti yang dibuang berhasil ditemukan dalam jarak sekitar satu meter dari lokasi tersangka jatuh.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sembilan paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,11 gram, dua plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan pidana terbaru yang berlaku.
Kasat Res Narkoba Budi Mulya menegaskan bahwa upaya melarikan diri tidak akan mampu menghindarkan pelaku dari proses hukum.
“Meski tersangka mencoba kabur dan membuang barang bukti, seluruhnya berhasil kami amankan. Kami pastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari penegakan hukum,” tegasnya.
Kapolres Musi Banyuasin Ruri Prastowo menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari konsistensi operasi pemberantasan narkoba yang terus dilakukan jajarannya.
“Kami bergerak tanpa jeda. Setiap laporan masyarakat langsung kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Musi Banyuasin,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa rangkaian pengungkapan ini menunjukkan efektivitas sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan menjadi dasar tindakan cepat aparat dalam menjaga wilayah tetap aman dari narkoba,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh hingga ke tingkat akar rumput, sekaligus memastikan stabilitas kamtibmas tetap terjaga.
