Residivis Begal Motor Modus Minta Tumpangan Dibekuk Polda Sumsel, 9 Aksi Curas di Palembang Terungkap

PALEMBANG — Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berantai yang meresahkan warga Kota Palembang.

Seorang residivis berinisial YR (33) berhasil diringkus setelah diduga terlibat dalam sembilan aksi kejahatan jalanan dengan modus berpura-pura meminta tumpangan kepada korban sebelum merampas kendaraan bermotor milik mereka.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumsel setelah menerima laporan dari salah satu korban.

Salah satu aksi pelaku terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah DS (16), seorang pelajar yang sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.

Saat berada di perjalanan, pelaku menghentikan korban dan meminta diantarkan ke suatu lokasi. Korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut.

Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku kemudian meminta secara paksa kunci sepeda motor yang berada di pinggang korban sambil melontarkan ancaman verbal. 

Pelaku sempat menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan alasan akan menerima panggilan telepon. Namun setelah itu, pelaku justru melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda tahun 2023 bernomor polisi BG-4005-AEI milik korban.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, penyidik Subdit III Jatanras langsung melakukan penyelidikan.

Ps. Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H. memerintahkan Kanit 4 AKP Taufik Ismail, S.H., M.H. bersama tim opsnal untuk melacak keberadaan tersangka.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Sekojo, Kota Palembang.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa modus serupa telah dilakukan terhadap delapan korban lainnya di berbagai lokasi di Kota Palembang.

Dari hasil pendalaman penyidik, YR diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah perkara pidana, antara lain:

-Tahun 2019: kasus penipuan

-Tahun 2023: kasus penggelapan

Dengan pengungkapan kasus terbaru ini, tersangka diduga terlibat dalam total sembilan tindak kejahatan di wilayah Kota Palembang.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

-1 unit telepon genggam merek Vivo

-1 helai kaos warna coklat merek Quicksilver

-1 buah topi warna hitam merek NYC

Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tersangka ini merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya, sehingga penindakan tegas dan proses hukum yang konsisten menjadi langkah yang harus dilakukan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” tambahnya.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال