Dua tersangka tersebut inisial Supriyono, pejabat yang menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD-PPA Kabupaten Musi Rawas Utara, serta Kusnandar, Direktur CV SJL yang berdomisili di Kota Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno, melalui Kasi Intel Armein Ramdhani, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Setelah melalui rangkaian penyidikan dan terpenuhinya alat bukti yang cukup, kami menetapkan Supriyono dan Kusnandar sebagai tersangka,” ujarnya pada Selasa (9/12/2025).
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuk Linggau, Willy Pramudya Ronaldo, mengungkapkan adanya dugaan pengkondisian dalam proses belanja pengadaan Pompa Portable (karhutla) untuk desa-desa di Kabupaten Muratara. Pada modus operandi tersebut, Supriyono diduga mengarahkan para kepala desa untuk melakukan pembelian perangkat melalui perusahaan yang telah ditentukan.
Dalam praktiknya, tersangka Supriyono bersama Kusnandar diduga melakukan pembelian Pompa Portable melalui CV Sugih Jaya Lestari. Kusnandar selaku direktur perusahaan tersebut telah menyiapkan surat penawaran untuk 1 paket peralatan pemadam kebakaran kepada seluruh kepala desa dengan nilai Rp53.750.000 per desa.
Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 700/548/Inspt/2025 tanggal 8 Desember 2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.177.561.855. Nilai kerugian tersebut berasal dari dugaan markup dan penyimpangan dalam proses pengadaan APAR.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah dalam kasus pengadaan APAR ini,” ungkap Willy.
Dengan terungkapnya kasus ini tepat pada momen Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Lubuk Linggau menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dan memastikan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, serta akuntabel.
