Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

BPK Soroti Belanja Ganda BBM di Musi Rawas Utara: Potensi Pemborosan Rp1,8 Miliar

MUSI RAWAS UTARA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja pemeliharaan kendaraan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik terhadap dokumen DPA dan DPA-Perubahan, BPK menemukan bahwa anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas tidak mengacu sepenuhnya pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Sesuai regulasi tersebut, satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas sejatinya mencakup seluruh kebutuhan biaya perawatan dan operasional, termasuk biaya bahan bakar (BBM). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sekretariat Daerah menganggarkan pembelian BBM secara terpisah melalui pos Belanja Bahan Bakar dan Pelumas, sementara pos Belanja Pemeliharaan hanya mencakup servis rutin, perbaikan, dan pengadaan ban kendaraan dinas.

BPK menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas anggaran karena berpotensi menyebabkan pemborosan. Total pembebanan terhadap keuangan daerah akibat pemisahan anggaran ini tercatat mencapai Rp1.834.280.750,00.
Temuan ini diperkuat dengan keterangan dari Kepala Bidang Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Pemeliharaan dan BBM Sekretariat Daerah, yang menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa satuan biaya dalam Peraturan Bupati dan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 telah mencakup komponen BBM.

Lebih lanjut, BPK menyebut bahwa kondisi ini terjadi karena lemahnya fungsi perencanaan oleh Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran, serta kurang optimalnya pengawasan dan evaluasi oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap usulan anggaran dan penyusunan dokumen DPA/DPPA.

BPK RI merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan dan pengawasan belanja, serta memastikan seluruh satuan kerja memahami dan mematuhi regulasi keuangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Sekretariat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas Utara untuk mendapatkan penjelasan resmi dan klarifikasi atas temuan ini.

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab atau tanggapan guna keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan prinsip jurnalistik yang adil dan profesional.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال