MUSI RAWAS UTARA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dari total anggaran sebesar Rp607,22 miliar, realisasi belanja tercatat mencapai Rp586,63 miliar atau 96,61%. Namun, hasil uji petik atas dokumen dan fisik proyek menunjukkan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 37 paket pekerjaan dengan total indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp7.932.969.930,28.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Dari 32 paket yang diperiksa, 28 paket menunjukkan kekurangan volume dan mutu yang tidak sesuai spesifikasi. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp7.511.594.077,02, terdiri dari:
Kekurangan volume: Rp4.527.426.476,65
Ketidaksesuaian spesifikasi: Rp2.984.167.600,37 (dengan rincian: beton Rp2,44 miliar dan aspal Rp544 juta, berdasarkan hasil uji laboratorium Sucofindo dan UBL).
Hingga pertengahan Mei 2025, penyedia jasa baru menyetorkan pengembalian sebesar Rp310.016.913,47, menyisakan Rp7,2 miliar yang belum ditindaklanjuti.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Kekurangan volume atas delapan paket pekerjaan dicatat sebesar Rp374.974.190,37, dengan penyetoran ke kas daerah baru sebesar Rp65.585.987,49. Sisa belum ditindaklanjuti mencapai Rp309.388.202,88.
Kecamatan Ulu Rawas: Satu paket pekerjaan pembangunan jalan setapak di Kelurahan Muara Kulam mengalami kekurangan volume senilai Rp46.401.662,89, dengan nilai tersebut belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah.
Temuan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024. Pelanggaran mencakup tanggung jawab penyedia, kesalahan penghitungan volume, mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, dan proses pembayaran yang tidak berdasarkan realisasi fisik sebenarnya.
BPK mencatat lemahnya pengawasan dan pengendalian oleh:
Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Camat Ulu Rawas selaku Pengguna Anggaran;
PPK, PPTK, dan pengawas teknis yang tidak optimal dalam memastikan volume dan kualitas pekerjaan sesuai kontrak.
Meskipun telah dilakukan pembahasan bersama para pihak dan dituangkan dalam berita acara, proses pengembalian kelebihan pembayaran oleh penyedia jasa belum tuntas secara menyeluruh.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait Sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang berimbang dan profesional, redaksi membuka ruang bagi Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kecamatan Ulu Rawas, serta pihak penyedia jasa yang disebutkan dalam laporan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan resmi atas temuan BPK RI tersebut. Hak jawab dapat disampaikan kepada redaksi melalui surat resmi atau saluran komunikasi yang tersedia.
Catatan: Rilis ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024. Redaksi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan berkomitmen menyampaikan informasi berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.