LUBUK LINGGAU – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 35.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam penganggaran dan realisasi belanja pemeliharaan kendaraan dinas pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, yaitu Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
Temuan pertama BPK menyatakan bahwa penganggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas oleh Pemkot Lubuk Linggau tidak mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa satuan biaya pemeliharaan kendaraan sudah termasuk biaya bahan bakar. Namun, dalam praktiknya, SKPD menganggarkan biaya pemeliharaan dan bahan bakar secara terpisah, mengakibatkan total anggaran melebihi batas atas yang telah ditetapkan dalam SHSR. Hal ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas anggaran.
BPK juga menemukan bahwa realisasi belanja pemeliharaan kendaraan dinas pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD melebihi batas SSH (Standar Satuan Harga) sebesar Rp192.769.400,00. Realisasi tersebut mencakup biaya servis rutin, penggantian suku cadang, perbaikan kendaraan, serta pembelian bahan bakar.
Berikut adalah rincian anggaran dan realisasi selama tiga tahun terakhir:
Sekretariat Daerah:
2024: Anggaran Rp446.500.000 | Realisasi Rp333.996.900
2023: Anggaran Rp654.740.000 | Realisasi Rp654.179.000
2022: Anggaran Rp418.000.000 | Realisasi Rp417.809.000
Sekretariat DPRD:
2024: Anggaran Rp380.020.000 | Realisasi Rp334.776.999
2023: Anggaran Rp360.500.000 | Realisasi Rp360.310.973
2022: Anggaran Rp447.500.000 | Realisasi Rp447.500.000
BPK menyoroti bahwa meskipun terdapat kendaraan yang tidak digunakan secara rutin, seperti milik pimpinan DPRD yang sebagian besar menggunakan jasa travel atau pesawat dalam perjalanan dinas, biaya pemeliharaan tetap tergolong tinggi dan tidak mencerminkan efisiensi penggunaan anggaran.
Permintaan keterangan BPK terhadap bendahara pengeluaran dan kasubbag umum di kedua SKPD mengungkapkan bahwa belum adanya pemahaman menyeluruh bahwa biaya pemeliharaan kendaraan dalam SHSR sudah mencakup bahan bakar. Selain itu, BPK mencatat lemahnya pengawasan internal serta kurangnya pemahaman aturan oleh PPTK dan pejabat yang bertanggung jawab dalam penganggaran.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan:
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Perda Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Perpres No. 33 Tahun 2020 jo. Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional
BPK mengingatkan bahwa setiap pengeluaran APBD harus didasarkan pada bukti yang sah dan sesuai ketentuan serta pejabat yang menyetujui anggaran bertanggung jawab secara material atas keputusan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab Dalam menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi media ini membuka ruang bagi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab terhadap isi berita ini.