DPRD Tidak Dihargai Oleh OPD Kabupaten Musi Rawas

 


Musi Rawas - Rapat paripurna berlangsung mendengarkan pandangan umum fraksi fraksi dewan atas penyampaian nota keuangan dan raperda APBD perubahan kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2025, paripurna dibuka secara langsung oleh waka II DPRD Musi Rawas, kamis 19-09-2024.

Dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kadis Kominfo, Kadis PU Cipta Karya, Kadis PU Bina Marga, Kaban Bapeda, Kadis Disperindag, Kadis Dinsos, Kadis Kesbangpol, serta OPD lainnya

Diketahui, teguran tersebut disampaikan langsung oleh enam Fraksi dari tujuh Fraksi DPRD Mura, diantaranya, Febri Fraksi PDI Perjuangan, Desniriyanti Fraksi NaSdem, Himawan Fraksi PAN, Sri Sunarsi Fraksi Bintang Keadilan, Rosalia Fraksi Golkar dan Taslim Fraksi PKB.

Teguran itu, saat pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Mura, dengan agenda, Dalam Rangka Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan atas Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025.

Dalam kesempatan itu, saat Febri Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan pandangan umum Fraksi Dewan.

"Kiranya kepada Ibu Bupati, untuk memberikan teguran keras kepada Plt Kadisdukcapil, Bahwa yang bersangkutan saat rapat pelaksanaan anggaran mengutus tenaga honorer, sungguh sikap yang tidak bertanggung jawab. Jadi dalam kesempatan ini, kiranya Bupati berikan teguran yang luar biasa kepada yang bersangkutan," ucap Febri dengan lantang.

Sama halnya dengan, Desri Fraksi NaSdem, Himawan Fraksi PAN, Sri Sunarsi Fraksi Bintang Keadilan, Rosalia Fraksi Golkar dan Taslim Fraksi PKB.

Sementara itu, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud saat dimintai keterangan insan pers, usai pelaksanaan sidang paripurna.

"Nanti akan saya cek dan jadi peringatan keras kita evaluasi tapi kita lihat dulu ya, bagaimana, ya kenapanya itu saya belum tau"

Namun saat ditanya tindakan apa yang harus di ambil bupati mengatakan lihat dulu dan tentunya ada sanksi

"Saya pelajari dulu ya dan tentunya ada sanksi terima kasih" ucapnya (*)