Oken Pratama: Perubahan APBD Musi Rawas Harus Tepat Sasaran dan Menjawab Kebutuhan Prioritas

MUSI RAWAS — Pengelolaan anggaran daerah tidak semata-mata berbicara tentang angka, tetapi tentang bagaimana setiap kebijakan fiskal mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

‎Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas yang membahas laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026.

‎Dalam rapat yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cikolah, S.E., M.I.Kom, Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas menyampaikan hasil pembahasan yang disampaikan oleh Oken Pratama.

‎Dalam penyampaiannya, Oken menekankan pentingnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya mitra kerja Komisi II, untuk terus melakukan pembenahan dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Menurutnya, perencanaan anggaran ke depan harus semakin matang dan mampu menyesuaikan dengan kebutuhan skala prioritas. Evaluasi antara target dan realisasi juga perlu dilakukan secara konsisten agar pelaksanaan program dapat berjalan maksimal dan memberikan hasil yang terukur.

‎Oken mengingatkan, perencanaan yang baik menjadi fondasi penting agar anggaran daerah tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

‎"Kami mengingatkan kembali kepada OPD terkait, khususnya pengguna anggaran pada OPD mitra Komisi II, agar perencanaan dan penganggaran ke depan dapat lebih dioptimalkan, menyesuaikan dengan kebutuhan skala prioritas, serta melakukan evaluasi terhadap target dan realisasi agar berjalan maksimal," ujar Oken dalam rapat paripurna tersebut. Selasa (15/09/2026). 

‎Selain memberikan catatan terhadap proses perencanaan dan penganggaran, Komisi II juga menyampaikan sikap atas Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026.

Setelah mendengar, mempelajari dan membahas Nota Keuangan serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan Wakil Bupati Musi Rawas pada Kamis, 10 September 2026, Komisi II kemudian melakukan pembahasan bersama OPD Kabupaten Musi Rawas sebagai mitra kerja.

‎Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas sesuai tugas dan fungsinya menyatakan menerima dan menyetujui Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.

‎Bagi Oken, persetujuan terhadap perubahan APBD bukanlah akhir dari proses, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan anggaran yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik.

‎Karena itu, evaluasi antara perencanaan, target, pelaksanaan hingga realisasi menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Setiap program harus memiliki arah yang jelas, prioritas yang terukur, serta manfaat yang nyata bagi masyarakat.

‎Di tengah tantangan pembangunan dan keterbatasan sumber daya fiskal, efektivitas anggaran menjadi semakin penting. Pemerintah daerah bersama DPRD dituntut untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak dan memiliki dampak luas.

‎Melalui pembahasan yang konstruktif antara DPRD dan pemerintah daerah, Komisi II berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen yang mampu memperkuat pembangunan Kabupaten Musi Rawas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

‎Bagi Oken Pratama, anggaran yang baik bukan sekadar tentang seberapa besar yang direncanakan, tetapi seberapa tepat manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال