LUBUK LINGGAU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memberikan penjelasan terkait video yang beredar di media sosial mengenai tim penyidik Kejaksaan yang membawa sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau, Selasa (18/8/2026) siang.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan penjemputan paksa maupun operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah pejabat Disdik tersebut dibawa untuk dimintai klarifikasi dan menjalani pemeriksaan terkait adanya laporan dari masyarakat.
“Jadi kita menjemput untuk melakukan klarifikasi terkait adanya laporan masyarakat. Jadi bukan penjemputan paksa atau OTT,” kata Armein, Rabu (19/8/2026).
Kendati demikian, Armein belum membeberkan secara rinci substansi laporan masyarakat yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut, termasuk mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Disdik tersebut masih berlangsung dan sifatnya sementara. Hingga saat ini, tidak ada pejabat yang dilakukan penahanan.
“Yang dijemput hanya dilakukan pemeriksaan sementara dan tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Armein menambahkan, proses pemeriksaan masih terus berjalan hingga Rabu (19/8/2026). Kejari Lubuklinggau akan menyampaikan keterangan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dan hasilnya telah dapat disampaikan kepada publik.
“Pemeriksaan masih berjalan, nanti kita berikan penjelasan, jadi bersabar,” ujarnya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan sejumlah pejabat di lingkungan Disdik Lubuklinggau dibawa oleh tim penyidik Kejaksaan beredar luas di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.
Kejari Lubuklinggau memastikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pemeriksaan atas laporan masyarakat, bukan OTT maupun penjemputan paksa.
Masyarakat kini masih menunggu penjelasan resmi Kejari Lubuklinggau terkait substansi laporan serta hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Disdik tersebut.
Sumber: Berita Lubuklinggau
