MUSI RAWAS — Seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas berinisial MEF menjadi sorotan setelah diduga tetap menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) meski masih menguasai aset milik pemerintah daerah yang belum dikembalikan.
Hal tersebut terungkap dalam Resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam laporan tersebut, MEF diketahui merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan serta Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas.
Dari dua jabatan tersebut, MEF tercatat menerima TPP masing-masing sebesar Rp15.322.594,50 dari Dinas Perkebunan dan Rp109.066.911 dari Disdukcapil. Jika dijumlahkan, kelebihan pembayaran TPP mencapai Rp124.389.505,50.
Pemberian TPP tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa TPP tidak diberikan kepada ASN yang masih menguasai aset milik pemerintah daerah yang bukan menjadi kewenangannya, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, dan belum dikembalikan.
Dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), MEF diketahui masih menguasai barang inventaris milik daerah berupa laptop Microsoft Surface Pro 8 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bappeda.
Namun, hingga MEF tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bappeda, aset tersebut disebut belum dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan Bappeda kepada Inspektorat melalui surat resmi Nomor 900/348/BAPPEDAII/2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, MEF disebut tidak dapat menunjukkan bukti kehilangan atas barang milik daerah tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut tidak pernah hadir memenuhi panggilan sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Sementara itu, berdasarkan hasil wawancara dengan pengurus gaji dan bagian keuangan pada dinas terkait, pembayaran TPP kepada MEF tetap dilakukan karena pihak pengelola keuangan mengaku tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan masih menguasai aset milik pemerintah daerah.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas juga menegaskan bahwa pencairan TPP tersebut tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Perbup Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2025.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelebihan pembayaran TPP, tetapi juga menyangkut pengelolaan dan pertanggungjawaban aset milik daerah.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya memperoleh klarifikasi langsung dari MEF mengenai dugaan kelebihan pembayaran TPP serta persoalan aset daerah yang disebut belum dikembalikan.
Klarifikasi dari pihak terkait penting untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik dan memastikan seluruh fakta mengenai persoalan tersebut dapat disampaikan secara utuh.
