Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Calon Ketua RT di Lubuk Linggau Dilaporkan Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas

 


LUBUK LINGGAU – Seorang calon Ketua RT 02 di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan milik warga. Laporan tersebut telah disampaikan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau oleh kuasa hukum pelapor pada Selasa (7/7/2026).

Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum pelapor, Bahet Edi Kuswoyo, S.P., S.H., M.H., bersama timnya menggelar konferensi pers di kantor hukumnya. Dalam keterangannya, Bahet menjelaskan bahwa kliennya, H. Romi Jaya, merasa dirugikan karena sebagian tanah pekarangan miliknya diduga telah digunakan dalam pembangunan sebuah rumah yang diduga melampaui batas bidang tanah yang berbatasan dengan milik terlapor.

Menurut Bahet, setelah mempelajari dokumen serta keterangan dari kliennya, tim kuasa hukum memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Lubuk Linggau.

"Setelah mempelajari berbagai aspek hukum dan keterangan dari klien kami, kami resmi melaporkan dugaan peristiwa ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bahet.

Ia berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami percaya kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani laporan ini dan melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ali Mu'ap, S.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan upaya hukum yang ditempuh kliennya karena meyakini sebagian lahannya telah diserobot.

Menurut Ali, dugaan tersebut didasarkan pada hasil pengukuran yang telah dilakukan beberapa kali terhadap batas bidang tanah yang dipersoalkan.

"Klien kami meyakini terdapat bagian tanah miliknya yang terdampak pembangunan dan hal itu telah menjadi dasar kami untuk menempuh jalur hukum," kata Ali.

Meski demikian, Ali menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pelaporan dan belum memasuki proses pembuktian di pengadilan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan, yakni calon Ketua RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh, belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut. Media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال