MURATARA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area perkebunan sawit PT Lonsum Bukit Hijau Estate (BHE), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Seorang pelaku berinisial Feri (26), warga Dusun I Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, diamankan polisi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Menariknya, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi, pada tahun 2019.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH, MH, melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Andri Firmansyah, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, tersangka diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2006 dengan nomor polisi BG 5181 HD milik Yardi Bin Ali Maskoro, seorang karyawan PT Lonsum Bukit Hijau Estate (BHE).
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di Blok 97110510 Divisi I PT Lonsum Bukit Hijau Estate (BHE), Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Pelaku masuk ke area perkebunan sawit PT Lonsum dan mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu diparkir di dalam kebun dalam kondisi terkunci stang," ujar Kapolsek.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Rawas Ilir guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Kapolsek, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB terkait keberadaan tersangka di Dusun I Desa Beringin Makmur I.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Rawas Ilir bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan pengecekan, informasi tersebut terbukti benar. Petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan di kediamannya," jelas Iptu Andri Firmansyah.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Rawas Ilir dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas Utara serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
