Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Misteri Hilangnya Warga BTS Ulu Terungkap, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku dan Ungkap Motif Mengejutkan

MUSI RAWAS – Misteri hilangnya Rozi alias Klepet (39), warga Desa Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan penadahan.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TW (25), warga Desa Suka Makmur, serta TS alias An (21). Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum Ipda Nofrianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya korban sejak 5 Juni 2026.

Saat itu, Rozi berpamitan kepada istrinya untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor. Namun hingga beberapa hari kemudian, korban tak kunjung kembali sehingga pihak keluarga berupaya melakukan pencarian.

Perkembangan kasus mulai menemukan titik terang pada 19 Juni 2026. Keluarga memperoleh informasi bahwa terdapat warga di SP 6 Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, yang membeli sebuah telepon genggam bekas. Setelah dilakukan pengecekan, ponsel tersebut diketahui merupakan milik korban.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek BTS Ulu. Sehari berselang, tepatnya pada 20 Juni 2026, jasad korban ditemukan di tepi sungai wilayah Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian mengamankan TW yang diduga sebagai pelaku utama. Dari hasil pemeriksaan sementara, TW diduga melakukan aksi tersebut dengan tujuan menguasai sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

“Korban dan terduga pelaku memang saling mengenal. Sebelum kejadian, korban diketahui menjemput TW untuk pergi bersama. Ini merupakan kali kedua korban mengajak yang bersangkutan bepergian,” ujar AKP Redho.

Menurut penyidik, sebelum berangkat korban dan TW telah berjanji untuk bertemu setelah waktu Magrib. Dalam perjalanan, korban meminta TW membawakan air mineral miliknya.

Polisi menduga kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh TW dengan mencampurkan zat beracun ke dalam minuman korban. Saat berada di lokasi kejadian, korban kemudian meminum air mineral tersebut setelah mengonsumsi obat kuat.

Beberapa saat kemudian, korban mengeluhkan kondisi tubuhnya yang tidak nyaman hingga akhirnya menghentikan kendaraan dan beristirahat. Tak lama setelah itu, korban tidak lagi bergerak maupun merespons.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku kemudian membuang tubuh korban ke sungai setelah korban tidak berdaya,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah kejadian, sepeda motor korban diduga dijual dengan harga Rp4,5 juta, sedangkan telepon genggam korban dijual seharga Rp300 ribu.

Kepada penyidik, TW mengaku hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar cicilan utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Usai kejadian, yang bersangkutan sempat berpindah tempat tinggal dan menyewa rumah di wilayah SP 9 sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik obat kuat merek Urat Madu, satu unit telepon genggam Realme warna hitam, satu unit telepon genggam Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi.

Saat ini Satreskrim Polres Musi Rawas masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Redho Agus Suhendra.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال