MUSI RAWAS – Kabar terbaru bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas, santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melalui Dinas Sosial resmi mengalami penurunan nominal.
Jika sebelumnya ahli waris menerima bantuan sebesar Rp3 juta per jiwa, maka mulai 1 Januari 2026 bantuan santunan kematian hanya sebesar Rp1 juta per jiwa.
Penyesuaian besaran bantuan tersebut dilakukan menyusul kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada daerah di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Mohammad Rozak, mengatakan meskipun terjadi penyesuaian anggaran, Pemkab Musi Rawas tetap berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat melalui program santunan kematian.
“Walaupun saat ini ada efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Pemkab Musi Rawas tetap mempertahankan program santunan kematian karena program ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Rozak, Senin (11/5/2026).
Program santunan kematian sendiri merupakan salah satu program unggulan Bupati Ratna Machmud yang telah berjalan sejak periode pertama kepemimpinannya.
Menurut Rozak, perubahan hanya terjadi pada nominal bantuan, sementara persyaratan pengajuan santunan kematian tetap sama seperti sebelumnya.
“Yang berubah hanya jumlah bantuannya saja, dari sebelumnya Rp3 juta menjadi Rp1 juta per jiwa mulai Januari 2026. Untuk syarat dan mekanisme pengajuan tetap sama,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Musi Rawas membuka peluang untuk mengembalikan nominal bantuan menjadi Rp3 juta apabila kondisi keuangan daerah kembali membaik pada tahun-tahun mendatang.
“Apabila kondisi keuangan daerah sudah membaik, tidak menutup kemungkinan nominal santunan kematian akan dikembalikan seperti semula,” tutupnya.
