Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Pegawai KPK Gadungan Peras Ahmad Sahroni hingga Rp300 Juta, Empat Pelaku Ditangkap

Jakarta – Aparat kepolisian berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan setelah melakukan pemerasan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dengan nilai mencapai Rp300 juta.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban ke Polda Metro Jaya pada Kamis malam (9/4/2026). Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian segera berkoordinasi dengan KPK dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar (korbannya Ahmad Sahroni). Ini masih didalami,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, saat ini pihak kepolisian telah menerima satu laporan resmi dan proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan KPK bersama Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Barat.

“Pada Kamis malam (9/4/2026), tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya mengamankan empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan mengklaim dapat mengatur penanganan perkara di KPK,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, aparat turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar USD 17.400.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang ditugaskan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Dugaan sementara, praktik pemerasan ini bukan kali pertama dilakukan.

“Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan pimpinan KPK untuk meminta sejumlah uang. Diduga permintaan ini bukan yang pertama,” tambah Budi.

Hingga saat ini, baik pihak kepolisian maupun KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang melatarbelakangi aksi pemerasan terhadap Ahmad Sahroni tersebut. Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Rilis) 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال