Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

BPK Temukan Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Pemkot Lubuk Linggau 2025 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

 


LUBUK LINGGAU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 pada sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Temuan tersebut mencakup belanja BBM, makanan dan minuman rapat, hingga tagihan listrik yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, Pemkot Lubuk Linggau menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp358,6 miliar, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp192,4 miliar atau 53,68 persen dari total anggaran.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi ke SPBU dan PLN Cabang Lubuk Linggau, serta permintaan keterangan kepada pihak terkait menunjukkan adanya nilai sebesar Rp162.595.346,32 yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Temuan Belanja BBM dan Pelumas Lima SKPD

Nilai terbesar berasal dari Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas pada lima SKPD sebesar Rp140.968.463,32.

BPK menyebut pelaksana kegiatan tidak mempertanggungjawabkan hasil kegiatan dengan bukti yang sesuai kondisi riil. Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengakui nilai dalam dokumen bukan nilai sebenarnya yang dibayarkan ke SPBU.

Lima SKPD yang menjadi sorotan yakni:

  • Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Rp18,8 juta

  • Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Rp24,4 juta

  • Dinas Ketahanan Pangan Rp23,2 juta

  • Dinas Kepemudaan dan Olahraga Rp35,6 juta

  • DPMPTSP Rp38,7 juta

Belanja Konsumsi Rapat Dua SKPD

Selain BBM, BPK juga menemukan pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada dua SKPD sebesar Rp14.911.500.

Rinciannya:

  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp9,8 juta

  • Sekretariat DPRD Rp5,1 juta

Menurut hasil pemeriksaan, nilai dalam bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pembayaran sebenarnya kepada pemilik toko.

Tagihan Listrik Dua Kecamatan Bermasalah

Temuan lain berasal dari Belanja Tagihan Listrik pada dua SKPD sebesar Rp6.715.383.

Dua kecamatan yang menjadi perhatian yakni:

  • Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I sebesar Rp4,63 juta

  • Kecamatan Lubuk Linggau Utara I sebesar Rp2,08 juta

BPK mencatat adanya bukti pembayaran yang bukan atas nama kantor lurah serta pembayaran melebihi tagihan sebenarnya ke PLN.

Seluruh Kelebihan Pembayaran Sudah Disetor ke Kas Daerah

BPK menyebut seluruh nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp162,5 juta telah disetorkan kembali ke Kas Daerah saat penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Pengembalian itu terdiri dari:

  • Belanja BBM Rp140,9 juta

  • Belanja makan minum rapat Rp14,9 juta

  • Tagihan listrik Rp6,7 juta

Penyebab Temuan BPK

BPK menilai permasalahan tersebut disebabkan lemahnya pengawasan dan ketidakcermatan sejumlah pejabat terkait, di antaranya:

  • Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran kurang optimal melakukan pengawasan

  • PPK-SKPD tidak cermat memverifikasi dokumen pertanggungjawaban

  • PPTK dan Bendahara Pengeluaran kurang teliti menjalankan tugas

  • Sejumlah lurah mempertanggungjawabkan belanja listrik tidak sesuai ketentuan

Berpotensi Menimbulkan Pemborosan Keuangan Daerah

Atas temuan tersebut, BPK menegaskan kondisi ini mengakibatkan pemborosan keuangan daerah serta pembayaran Belanja Barang dan Jasa yang tidak tepat sasaran.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi Pemkot Lubuk Linggau agar memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan disiplin administrasi keuangan, serta memastikan setiap pengeluaran daerah didukung bukti lengkap dan sah sesuai aturan yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال