LUBUK LINGGAU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 pada sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Temuan tersebut mencakup belanja BBM, makanan dan minuman rapat, hingga tagihan listrik yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, Pemkot Lubuk Linggau menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp358,6 miliar, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp192,4 miliar atau 53,68 persen dari total anggaran.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi ke SPBU dan PLN Cabang Lubuk Linggau, serta permintaan keterangan kepada pihak terkait menunjukkan adanya nilai sebesar Rp162.595.346,32 yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Temuan Belanja BBM dan Pelumas Lima SKPD
Nilai terbesar berasal dari Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas pada lima SKPD sebesar Rp140.968.463,32.
BPK menyebut pelaksana kegiatan tidak mempertanggungjawabkan hasil kegiatan dengan bukti yang sesuai kondisi riil. Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengakui nilai dalam dokumen bukan nilai sebenarnya yang dibayarkan ke SPBU.
Lima SKPD yang menjadi sorotan yakni:
Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Rp18,8 juta
Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Rp24,4 juta
Dinas Ketahanan Pangan Rp23,2 juta
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Rp35,6 juta
DPMPTSP Rp38,7 juta
Belanja Konsumsi Rapat Dua SKPD
Selain BBM, BPK juga menemukan pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada dua SKPD sebesar Rp14.911.500.
Rinciannya:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp9,8 juta
Sekretariat DPRD Rp5,1 juta
Menurut hasil pemeriksaan, nilai dalam bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pembayaran sebenarnya kepada pemilik toko.
Tagihan Listrik Dua Kecamatan Bermasalah
Temuan lain berasal dari Belanja Tagihan Listrik pada dua SKPD sebesar Rp6.715.383.
Dua kecamatan yang menjadi perhatian yakni:
Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I sebesar Rp4,63 juta
Kecamatan Lubuk Linggau Utara I sebesar Rp2,08 juta
BPK mencatat adanya bukti pembayaran yang bukan atas nama kantor lurah serta pembayaran melebihi tagihan sebenarnya ke PLN.
Seluruh Kelebihan Pembayaran Sudah Disetor ke Kas Daerah
BPK menyebut seluruh nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp162,5 juta telah disetorkan kembali ke Kas Daerah saat penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Pengembalian itu terdiri dari:
Belanja BBM Rp140,9 juta
Belanja makan minum rapat Rp14,9 juta
Tagihan listrik Rp6,7 juta
Penyebab Temuan BPK
BPK menilai permasalahan tersebut disebabkan lemahnya pengawasan dan ketidakcermatan sejumlah pejabat terkait, di antaranya:
Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran kurang optimal melakukan pengawasan
PPK-SKPD tidak cermat memverifikasi dokumen pertanggungjawaban
PPTK dan Bendahara Pengeluaran kurang teliti menjalankan tugas
Sejumlah lurah mempertanggungjawabkan belanja listrik tidak sesuai ketentuan
Berpotensi Menimbulkan Pemborosan Keuangan Daerah
Atas temuan tersebut, BPK menegaskan kondisi ini mengakibatkan pemborosan keuangan daerah serta pembayaran Belanja Barang dan Jasa yang tidak tepat sasaran.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi Pemkot Lubuk Linggau agar memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan disiplin administrasi keuangan, serta memastikan setiap pengeluaran daerah didukung bukti lengkap dan sah sesuai aturan yang berlaku.
