Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

BPK Sumsel Temukan 12 Permasalahan Belanja Daerah 2025 di Pemkot Lubuk Linggau, Soroti Proses Pengadaan Barang dan Jasa

LUBUK LINGGAU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkap sejumlah temuan dalam pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau. Dari hasil audit tersebut, tercatat 12 temuan pemeriksaan, salah satunya berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

‎Dalam laporan pemeriksaan disebutkan, Pemkot Lubuk Linggau menganggarkan Belanja Daerah TA 2025 sebesar Rp1,349 triliun, dengan realisasi hingga 31 Oktober 2025 sebesar Rp643,17 miliar atau sekitar 47,65 persen dari total anggaran.

‎Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung maupun secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

‎BPK menemukan sejumlah catatan penting dalam tahapan pemilihan penyedia, khususnya pada pekerjaan konstruksi. Beberapa di antaranya meliputi:

‎1. Dokumen Peralatan dan Personel Tidak Sesuai Persyaratan

‎Hasil uji petik terhadap dokumen penawaran menunjukkan adanya penggunaan dokumen peralatan utama dan personel yang diduga dipakai bersamaan pada beberapa paket pekerjaan berbeda.

‎Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan persyaratan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP). Berdasarkan keterangan yang dimuat dalam laporan, hal itu terjadi karena kurang cermatnya pemeriksaan saat evaluasi dokumen teknis.

‎2. Sisa Kemampuan Paket (SKP) Melebihi Ketentuan

‎BPK juga menemukan 11 penyedia usaha kecil yang ditetapkan sebagai pemenang meski memiliki jumlah paket pekerjaan berjalan melebihi batas ketentuan.

‎Dalam aturan pengadaan, usaha kecil hanya diperbolehkan menangani maksimal lima paket pekerjaan secara bersamaan. Namun pada praktiknya, terdapat penyedia yang tetap memenangkan beberapa paket dalam waktu yang sama.

‎3. Tidak Ada Klarifikasi Harga Satuan Timpang

‎Pada beberapa paket tender, auditor menemukan item pekerjaan dengan harga satuan yang nilainya melebihi 110 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

‎Meski demikian, Pokja Pemilihan disebut tidak melakukan klarifikasi terhadap harga timpang tersebut. Dalam penjelasan yang tertuang di laporan, hal itu disebabkan keterbatasan waktu dan sumber daya.

‎4. Indikasi Kebocoran Rincian HPS

‎Temuan lainnya adalah adanya indikasi rincian HPS diketahui peserta tender. Hal itu terlihat dari kemiripan harga satuan penawaran sejumlah peserta yang mendekati rincian HPS.

‎Padahal, berdasarkan ketentuan pengadaan pemerintah, rincian HPS bersifat rahasia guna menjaga persaingan usaha yang sehat.

‎BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menyebabkan tujuan pengadaan pemerintah untuk memperoleh barang dan jasa berkualitas dengan harga wajar melalui persaingan sehat menjadi tidak optimal.

‎Selain itu, Pemkot Lubuk Linggau dinilai berisiko kehilangan kesempatan memperoleh penawaran harga yang lebih kompetitif.

‎Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim), serta Kepala Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat dengan temuan auditor.

‎Pihak terkait juga menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku. 

‎Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemkot Lubuk Linggau untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan seluruh proses tender berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال