Lubuk Linggau – Beredar pesan melalui aplikasi WhatsApp yang mengatasnamakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Armein Ramdhani, kepada seorang pengusaha di Kota Lubuk Linggau. Pesan tersebut berisi dugaan pelanggaran penggunaan solar subsidi oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani menegaskan bahwa nomor WhatsApp tersebut bukan miliknya dan merupakan pencatutan nama oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, oknum tersebut diduga menggunakan namanya untuk menakut-nakuti para pengusaha, bahkan meminta sejumlah uang maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dengan alasan tertentu menjelang Hari Raya.
“Pencatut nama tersebut mengirimkan pesan yang menyatakan telah memiliki data dan bukti terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi oleh perusahaan. Pengirim juga menyebut akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aktivitas perusahaan tersebut,” ujar Armein.
Armein menambahkan, praktik pencatutan nama pejabat seperti ini kerap terjadi dengan tujuan menekan, menakut-nakuti, hingga melakukan pemerasan terhadap pihak tertentu.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya para pengusaha di wilayah Kota Lubuk Linggau, agar lebih berhati-hati apabila menerima pesan yang mengatasnamakan pejabat atau institusi penegak hukum.
Menurutnya, jika menerima pesan mencurigakan dari nomor yang tidak dikenal, masyarakat disarankan untuk tidak langsung menanggapi dan segera melakukan konfirmasi langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pesan serupa. Jika menerima pesan yang mengatasnamakan kami, sebaiknya segera melakukan konfirmasi langsung ke kantor Kejari Lubuk Linggau,” tegasnya.
Armein juga menegaskan bahwa Kejari Lubuk Linggau tidak pernah meminta uang atau THR kepada pihak mana pun melalui pesan pribadi ataupun media komunikasi lainnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap pesan yang berpotensi sebagai modus penipuan atau pemerasan yang mencatut nama pejabat penegak hukum.
