BPK Temukan Indikasi Pemahalan dan Kekurangan Penyaluran Bantuan Pertanian di Muratara

 


Muratara – Pengelolaan belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2025 ditemukan tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan adanya indikasi pemahalan harga serta kekurangan penyaluran bantuan sarana pertanian kepada kelompok tani.

Berdasarkan laporan pemeriksaan, Pemerintah Kabupaten Muratara menganggarkan belanja persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp32,48 miliar. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi anggaran tersebut tercatat sebesar Rp12,14 miliar atau sekitar 37,40 persen dari total anggaran.

Dari realisasi tersebut, sebesar Rp913,89 juta digunakan untuk kegiatan pengembangan sarana pertanian, termasuk pengadaan benih bawang merah, sarana produksi, dan pupuk organik bagi kelompok tani.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Pertanian dan Perikanan melakukan pengadaan benih bawang merah sebanyak 10.000 kilogram melalui salah satu penyedia dengan nilai kontrak Rp699 juta. Bantuan tersebut disalurkan kepada sepuluh kelompok tani di wilayah Muratara dalam dua tahap, yakni pada Mei dan Oktober 2025.

Namun hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi, serta wawancara dengan pihak terkait menunjukkan sejumlah catatan dalam proses pengadaan tersebut.

Beberapa di antaranya meliputi perencanaan yang dinilai belum didukung data dan identifikasi yang memadai, penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak didasarkan pada survei harga, serta adanya indikasi proses pelaksanaan pengadaan yang dilakukan secara proforma.

Selain itu, pemeriksaan juga mencatat adanya ketidaksesuaian spesifikasi benih bawang merah yang disalurkan kepada penerima bantuan.

Dari hasil analisis harga, ditemukan indikasi pemahalan harga benih bawang merah dengan nilai sebesar Rp52.653.000.

Selain temuan tersebut, pemeriksaan juga mencatat adanya kekurangan penyaluran bantuan sarana produksi bawang merah dan pupuk organik kepada kelompok tani.

Pada tahun yang sama, Dinas Pertanian dan Perikanan juga melaksanakan pengadaan sarana produksi bawang merah senilai Rp194,89 juta serta pengadaan pupuk organik sebesar Rp20 juta yang disalurkan kepada kelompok tani di Kecamatan Nibung, Rawas Ulu, dan Rupit.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada delapan kelompok tani penerima bantuan, diketahui terdapat kekurangan penyaluran dengan total nilai Rp10.472.962.

Jumlah tersebut terdiri dari kekurangan sarana produksi bawang merah sebesar Rp9.472.962 dan kekurangan pupuk organik sebesar Rp1 juta.

Pihak penyedia yang terkait dalam pengadaan tersebut telah mengakui adanya kondisi tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan mencatat potensi kelebihan pembayaran belanja pengadaan benih, sarana produksi, dan pupuk organik dengan total sebesar Rp63.125.962.

Selain itu, kondisi tersebut dinilai menyebabkan pemerintah daerah belum dapat menerima manfaat kegiatan pengembangan sarana pertanian secara optimal.

Dalam laporan pemeriksaan disebutkan bahwa permasalahan tersebut antara lain disebabkan oleh kurang cermatnya pejabat terkait dalam memperhatikan prinsip pengadaan barang dan jasa, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, serta pemeriksaan hasil pekerjaan.

Selain itu, evaluasi terhadap usulan calon penerima bantuan dinilai belum didasarkan pada data yang mutakhir. Proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan juga dinilai belum sepenuhnya memedomani ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Nomor: 23/T/LHP/DIPKN-V.PLG/PPD.03/1/2026 tertanggal 24 Januari 2026.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan guna memperbaiki tata kelola pengadaan dan penyaluran bantuan di sektor pertanian.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال