Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muratara menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp261.570.454.120,00. Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya mencapai Rp103.050.556.324,00 atau sekitar 39,40 persen dari total anggaran.
Dari realisasi tersebut, sebesar Rp11.741.235.755,83 digunakan untuk membiayai tujuh paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan listrik di beberapa desa.
Adapun tujuh paket pekerjaan tersebut meliputi:
Pengadaan dan pemasangan jaringan listrik Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit oleh CV MBK dengan nilai kontrak Rp1.998.700.000,00.
Pengadaan dan pemasangan jaringan listrik Desa dan Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo oleh CV MBK dengan nilai kontrak Rp1.498.500.000,00.
Pengadaan dan pemasangan jaringan listrik destinasi Bukit Layang, Desa Bukit Ulu, Kecamatan Karang Jaya oleh CV ER dengan nilai kontrak Rp1.999.135.755,83.
Pengadaan dan pemasangan jaringan listrik Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu oleh CV ER dengan nilai kontrak Rp1.998.600.000,00.
Pengadaan dan pemasangan jaringan listrik Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo oleh CV ER dengan nilai kontrak Rp1.998.600.000,00.
Pengadaan dan pemasangan jaringan listrik Desa Beringin Makmur oleh CV R3 BM dengan nilai kontrak Rp49.100.000,00.
Pengadaan dan pemasangan jaringan listrik Desa Rantau Jaya oleh CV GAS dengan nilai kontrak Rp1.498.600.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pengadaan, kontrak, serta dokumen pendukung lainnya dan konfirmasi kepada pihak terkait, BPK menemukan beberapa permasalahan.
Pertama, perincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terindikasi tidak bersifat rahasia sebagaimana ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kedua, proses evaluasi dalam pemilihan penyedia dinilai belum dilakukan secara memadai oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan.
Ketiga, terdapat indikasi pemahalan harga dengan nilai sebesar Rp800.650.053,57.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Selain itu, juga tidak sesuai dengan Lampiran III Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan tujuan pengadaan untuk memperoleh barang dan jasa yang berkualitas dengan harga wajar melalui persaingan sehat antar peserta lelang tidak sepenuhnya tercapai. Selain itu, berpotensi menimbulkan pemahalan harga sebesar Rp800.650.053,57.
Permasalahan ini diduga terjadi karena beberapa faktor, di antaranya Pokja pemilihan tidak cermat dalam melakukan evaluasi dokumen lelang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS tidak sepenuhnya berpedoman pada peraturan pengadaan barang dan jasa serta tidak melakukan reviu atas hasil pengadaan yang dilakukan oleh Pokja.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Muratara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut terkait temuan tersebut.
