Bazar di Alun-Alun Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin Keramaian

Lubuklinggau – Kegiatan bazar yang digelar di kawasan Alun-Alun Masjid Agung As-Salam, Kota Lubuklinggau, menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan yang diduga digagas oleh seorang oknum berinisial AN, yang disebut-sebut sebagai orang dekat salah satu petinggi daerah, diduga belum mengantongi izin keramaian sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pelaksanaan kegiatan tersebut. Mereka menilai setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian massa, menggunakan fasilitas umum, serta menghadirkan aktivitas perdagangan sementara, wajib memenuhi prosedur perizinan sesuai aturan perundang-undangan.

Secara hukum, kegiatan yang menghadirkan keramaian masyarakat wajib memperoleh izin dari pihak kepolisian. Hal ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat, yang mengatur bahwa setiap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian umum wajib mengajukan pemberitahuan dan/atau permohonan izin kepada kepolisian sesuai skala kegiatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 15 ayat (2) huruf a, menegaskan bahwa kepolisian berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan keramaian umum dan aktivitas masyarakat lainnya.

Apabila kegiatan dilaksanakan di fasilitas umum atau ruang terbuka milik pemerintah daerah, maka penyelenggara juga wajib mematuhi ketentuan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan penggunaan fasilitas publik yang berlaku di Kota Lubuklinggau.

Tidak hanya itu, apabila dalam bazar terdapat aktivitas perdagangan, penyelenggara juga harus memperhatikan sejumlah aspek, antara lain:

-Kewajiban pembayaran retribusi daerah apabila menggunakan aset milik pemerintah;

-Standar keamanan, keselamatan, dan ketertiban umum.

Apabila benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin keramaian, maka terdapat potensi pelanggaran administratif. Dalam kondisi tertentu, apabila kegiatan menimbulkan gangguan ketertiban umum atau kerugian pihak lain, dapat pula dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau perlakuan istimewa karena kedekatan dengan pejabat daerah, hal tersebut dapat menjadi ranah pengawasan internal pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, terutama jika terdapat unsur:

1. Penyalahgunaan fasilitas negara;

2. Pengabaian prosedur yang seharusnya berlaku sama bagi setiap warga negara;

3. Pelanggaran asas pemerintahan yang baik (good governance).

Lurah Kelurahan Pasar Pemiri, Padli, menyampaikan bahwa pihak kelurahan maupun Kecamatan Lubuklinggau Barat II hingga saat ini tidak pernah memberikan izin atas kegiatan yang digelar di alun-alun tersebut.

“Untuk izin, pihak Kelurahan Pasar Pemiri dan Kecamatan Lubuklinggau Barat II sampai saat ini tidak memberikan izin pada kegiatan yang diadakan di alun-alun Kota Lubuklinggau tersebut,” ujarnya.

Masyarakat mendesak adanya klarifikasi dari pihak penyelenggara maupun Pemerintah Kota Lubuklinggau terkait sejumlah hal, di antaranya:

1. Apakah izin keramaian telah diterbitkan oleh pihak kepolisian;

2. Apakah terdapat izin penggunaan lokasi dari pemerintah daerah;

3. Apakah kewajiban retribusi dan administrasi lainnya telah dipenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait mengenai legalitas pelaksanaan bazar tersebut.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال