Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lubuk Linggau tidak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) juru parkir baru sebelum dilakukan penataan dan pemetaan (mapping) ulang sistem perparkiran secara menyeluruh. Kebijakan ini diambil menyusul berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
Ia juga menyinggung insiden meninggalnya seorang juru parkir di kawasan Terminal Pasar Atas (Pasar Muara) beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Dari total 108 SK juru parkir yang pernah diterbitkan, tercatat hanya 82 orang yang aktif. Di sisi lain, potensi pendapatan parkir diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun. Namun, realisasi retribusi saat ini baru sekitar Rp540 juta. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan serta dugaan kebocoran setoran di lapangan yang perlu segera dibenahi.
Penataan sistem perparkiran dilakukan melalui pembagian wilayah per 50 meter sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ke depan, setiap 100 meter akan ditempatkan dua hingga tiga juru parkir dengan target setoran yang jelas dan terukur.
Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah kebijakan pemotongan transfer daerah tahun 2026, tanpa mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian para juru parkir.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Lubuk Linggau, H. Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem retribusi parkir agar lebih tertib dan transparan.
Ia menjelaskan, sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026, Dinas Perhubungan telah melakukan survei lapangan, pemetaan lokasi, serta uji petik guna menyelaraskan SK dengan kondisi riil di lapangan. Hasil evaluasi menemukan adanya potensi tumpang tindih SK di sejumlah titik parkir.
“Ke depan, akan diterbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi. Dengan begitu, tidak ada lagi tumpang tindih dan sistem perparkiran menjadi lebih tertib, terukur, serta akuntabel,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H. Emra Endi Kusuma.
Dengan penataan yang komprehensif ini, Pemerintah Kota Lubuk Linggau optimistis sistem perparkiran dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah.


