Ops Pekat Musi 2026: Polres Lubuk Linggau Tangkap Mantan PNS, Sabu Disembunyikan dalam Tisu

LUBUK LINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang Target Operasi (TO) yang diketahui merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Tersangka berinisial MI (43), warga Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, diamankan pada Rabu malam (25/2/2026) sekitar pukul 20.25 WIB di kawasan Lorong Relka, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi. Informasi akurat terkait keberadaan tersangka ditindaklanjuti oleh Kanit Idik I IPDA Purwo Arie Handoko bersama tim.

Saat hendak diamankan, MI sempat berupaya melarikan diri. Namun, kesigapan petugas yang telah mengepung lokasi membuat pelariannya berhasil digagalkan.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp200.000 di saku celana tersangka. Uang tersebut diakui sebagai hasil transaksi narkotika yang baru saja dilakukan.

Meski sempat mengelak saat ditanya terkait barang bukti narkotika, petugas tidak serta-merta mempercayai keterangan tersangka. Tim kemudian membawa MI kembali ke lokasi awal transaksi.

Hasilnya, petugas menemukan satu bungkusan tisu yang disembunyikan di sekitar lokasi. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu. Di hadapan petugas, MI alias Budi akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka merupakan Target Operasi dalam Ops Pekat Musi 2026. Kami akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Lubuk Linggau,” tegas AKP Muhammad Romi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Lubuk Linggau kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال