Wali Kota Lubuk Linggau Tegas Larang Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Umum, Kadishub Pastikan Razia Terpadu Dimulai Malam Ini


LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menegaskan larangan keras bagi angkutan batu bara untuk melintasi jalan umum di wilayah Kota Lubuk Linggau. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait pengendalian angkutan batu bara, yang digelar di Operation Room (Op Room) Lantai 5 Moneng Sepati Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (7/1/2026).

Dalam arahannya, Wali Kota menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang secara tegas melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum, termasuk di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta mengantisipasi kerusakan infrastruktur akibat kendaraan angkutan batu bara yang kerap melanggar ketentuan over dimensi dan overload.

“Memang sebagian ruas jalan di Kota Lubuk Linggau masih berstatus jalan nasional. Namun sesuai instruksi Gubernur Sumatera Selatan, hal tersebut tetap harus kita tindak lanjuti. Pemerintah Kota Lubuk Linggau akan menyiapkan dasar hukum yang jelas untuk menindak angkutan batu bara yang melanggar,” tegas Wali Kota.

Ia menambahkan, angkutan batu bara tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum dan wajib melalui jalan khusus yang telah ditetapkan. Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota akan memulai razia terpadu mulai malam ini serta merencanakan pendirian pos terpadu di sejumlah titik perbatasan strategis, seperti perbatasan Lubuk Linggau–Bengkulu dan Lubuk Linggau–Muratara.

“Mari kita bersama-sama melakukan razia mulai malam ini dan seterusnya. Libatkan juga rekan-rekan media serta organisasi kepemudaan (OKP) agar mereka dapat melihat langsung kondisi di lapangan. Untuk malam ini, titik kumpul direncanakan di kawasan Terminal Olahraga Megang (TOM),” ujarnya.

Wali Kota juga menegaskan bahwa razia akan dilakukan selama tiga hari ke depan sebagai tahap awal berupa imbauan dan sosialisasi. Namun, apabila setelah masa tersebut masih ditemukan pelanggaran, maka penindakan tegas akan diberlakukan.

“Kita lakukan razia selama tiga hari ke depan untuk memberikan imbauan. Jika setelah itu masih melanggar, akan kita tindak tegas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa angkutan batu bara harus dihentikan karena tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum.


Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta Subdenpom untuk melaksanakan razia secara intensif, khususnya pada malam hari.

“Sosialisasi terkait larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Namun karena masih ditemukan pelanggaran, maka diperlukan langkah penindakan yang lebih tegas,” jelasnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau H. Trisko Defriyansa, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Achmah Hasian Ritonga, Asisten III Bidang Administrasi Umum Herdawan, Kasdim 0406/Lubuk Linggau Mayor Inf Khoirul Ansori, Kasat Lantas AKP Desi Azhari, para kepala OPD, serta pejabat terkait lainnya.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال