JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani persidangan dengan agenda pembuktian perkara terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (20/1/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi, dua di antaranya yakni Jumeri dan Hamid Muhammad telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Persidangan sempat diwarnai perdebatan antara penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa terkait permintaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh penasihat hukum melalui majelis hakim.
Ketua Tim JPU dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Roy Riady, menjelaskan bahwa dalam ketentuan hukum acara pidana tidak terdapat kewajiban bagi penuntut umum untuk menyerahkan LHP. Namun demikian, karena adanya perintah dalam putusan sela majelis hakim, pihaknya tetap menyerahkan dokumen tersebut.
“Di dalam KUHP tidak ada kewajiban untuk memberikan LHP. Namun karena dalam putusan sela majelis hakim memerintahkan penyerahan, maka kami sebagai penuntut umum melaksanakan penetapan tersebut sesuai kewenangan kami sebagaimana diatur dalam Pasal 116 KUHP yang baru,” ujar Roy.
Roy menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan JPU dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas. Meski demikian, ia menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang tetap melakukan perekaman visual di ruang sidang, meskipun telah dilarang oleh ketua majelis hakim dan hanya memperbolehkan perekaman audio.
“Hakim melalui ketua majelis sudah melarang perekaman visual. Namun larangan tersebut dibantah oleh penasihat hukum dan bahkan disertai ancaman akan melaporkan majelis hakim,” ungkapnya.
Menurut Roy, seluruh pihak seharusnya mematuhi kewenangan majelis hakim sebagai pemimpin persidangan. Larangan perekaman visual, lanjutnya, juga telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait peliputan persidangan.
“Setiap bentuk peliputan harus mendapat izin dari ketua majelis hakim yang memimpin persidangan,” tegasnya.
Terkait substansi perkara, Roy menyebutkan bahwa keterangan dua saksi tersebut menguatkan dugaan adanya mens rea atau niat jahat terdakwa. Menurutnya, sebelum menjabat sebagai menteri, Nadiem diduga telah menyampaikan pesan dalam grup WhatsApp yang berisi rencana perubahan besar di kementerian, termasuk mengganti peran manusia dengan sistem perangkat lunak serta mendatangkan pihak-pihak dari luar kementerian.
“Fakta ini bersesuaian dengan keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak menyukai pejabat eselon I dan II, termasuk dalam proses pengadaan TIK yang kemudian diarahkan secara spesifik menggunakan laptop Chromebook,” jelas Roy.
Selain itu, terungkap pula fakta adanya pergantian pejabat Direktur SD dan SMP karena tidak menyusun kajian teknis yang secara spesifik mengunggulkan Chromebook. Pejabat tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyasa, yang selanjutnya menyusun serta menandatangani kajian teknis sesuai arahan terdakwa.
“Seluruh rangkaian fakta tersebut telah termuat dalam dakwaan dan mulai terungkap secara jelas di persidangan,” bebernya.
Roy menambahkan, pihaknya masih akan menghadirkan lima orang saksi lainnya untuk memperkuat pembuktian dakwaan terkait perbuatan pidana dan kesalahan terdakwa.
“Penuntut umum akan tetap fokus membuktikan dakwaan, sementara penasihat hukum tentu menjalankan fungsinya membela kepentingan terdakwa,” pungkas Roy.
