Edarkan Sabu, Warga Sungai Baung Diamankan Satresnarkoba Polres Muratara

MURATARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (45), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, diamankan petugas pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/I/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Muratara/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 19 Januari 2026. Tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Muratara melalui KBO Satresnarkoba Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Sungai Baung, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” ungkap Ipda Didian.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 6 gram, beserta sejumlah alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:

1 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 4,05 gram

3 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 0,43 gram

1 buah pirek kaca berisi sabu seberat bruto 1,52 gram

7 buah korek api

1 buah alat hisap sabu (bong)

1 buah alat sekop sabu jenis pipet

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif (+) mengandung narkotika. Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Ipda Didian.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muratara demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال