MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melalui Dinas Sosial melakukan penyesuaian besaran santunan kematian bagi masyarakat. Jika sebelumnya bantuan tersebut sebesar Rp3 juta per jiwa, mulai 1 Januari 2026 nominalnya diturunkan menjadi Rp1 juta per jiwa.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Mohammad Rozak, Rabu (21/1/2026), menjelaskan bahwa saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terkait perubahan besaran santunan kematian tersebut masih menunggu penandatanganan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud.
Menurut Rozak, meskipun terjadi penyesuaian anggaran, Pemkab Musi Rawas tetap berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Salah satunya melalui keberlanjutan program santunan kematian yang selama ini telah dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Program santunan kematian ini merupakan salah satu program unggulan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud yang telah berjalan sejak periode pertama kepemimpinan beliau dan terbukti membantu masyarakat,” ujarnya.
Rozak menegaskan, perubahan yang dilakukan hanya pada besaran bantuan, sementara persyaratan pengajuan santunan tetap sama seperti ketentuan sebelumnya.
“Yang berubah hanya jumlah bantuannya saja, dari Rp3 juta menjadi Rp1 juta per jiwa, dan itu mulai berlaku Januari 2026. Untuk persyaratan tetap sama,” jelasnya.
Ia juga membuka peluang adanya penyesuaian kembali di masa mendatang. Apabila kondisi keuangan daerah telah membaik, Pemkab Musi Rawas tidak menutup kemungkinan untuk mengembalikan besaran santunan kematian ke nominal Rp3 juta per jiwa.
