Modus Jual Beli Sapi, Motor Petani Digelapkan, Polsek Megang Sakti Ringkus MS

MUSI RAWAS – Unit Reserse Kriminal Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MS (34), warga Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. MS diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 bernomor polisi A 6159 XC milik korban JU (47), seorang petani, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp9.500.000.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).

“Benar, tersangka MS telah kami amankan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu (28/12/2025), saat tersangka bersama rekannya mendatangi rumah korban dengan maksud membeli seekor sapi. Karena korban tidak berada di rumah, tersangka berkomunikasi melalui sambungan telepon dan menyepakati harga sapi sebesar Rp10.000.000.

Pada malam hari, tersangka beberapa kali kembali ke rumah korban menggunakan mobil L300. Setelah kendaraan yang dilengkapi kerangkeng tersedia, korban ikut bersama tersangka. Tersangka kemudian menyampaikan bahwa uang pembayaran sapi berada di rumah orang tuanya.

Korban dan tersangka selanjutnya menuju lokasi yang disebutkan dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Namun setelah berpindah ke beberapa tempat dengan alasan mengambil uang, tersangka meminta izin meminjam sepeda motor korban untuk membeli rokok dan mengambil uang pembayaran.

Setelah ditunggu, tersangka tidak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megang Sakti.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/XII/2025/RES.MURA/SUMSEL tertanggal 30 Desember 2025, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah hukum Polsek Megang Sakti.

Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Polisi turut menyita barang bukti berupa STNK asli sepeda motor serta fotokopi BPKB.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Megang Sakti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال