PALI – Isu penonaktifan BPJS Kesehatan gratis bagi puluhan ribu warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH, MH, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pencabutan kepesertaan BPJS Kesehatan gratis per 1 Januari 2026, sebagaimana informasi yang sempat meresahkan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Firdaus usai melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten PALI. Ia menjelaskan bahwa polemik yang berkembang di tengah publik berawal dari kesalahpahaman Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI dalam menafsirkan arahan Bupati PALI, Asgianto, ST.
“Tidak ada pengurangan kepesertaan. Program BPJS Kesehatan gratis tetap berjalan. Yang terjadi hanyalah kekeliruan dalam memahami kebijakan,” ujar Firdaus, Kamis (8/1/2026).
Firdaus menjelaskan, pemerintah daerah sejatinya menerapkan skema penganggaran bertahap. Pada tahap awal, Pemkab PALI mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan kategori PBPU dan BP Pemerintah Daerah selama tiga bulan pertama, yang selanjutnya akan disesuaikan dan ditambah sesuai kebutuhan.
“Anggaran awal memang Rp10 miliar untuk tiga bulan. Setelah itu akan dilakukan penyesuaian dan penambahan,” jelasnya.
Akibat kesalahpahaman tersebut, Firdaus meminta Dinas Kesehatan PALI segera menarik surat edaran yang telah disampaikan ke seluruh puskesmas karena dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, DPRD PALI akan mengambil langkah lanjutan dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinkes, Bappeda, dan BPJS Kesehatan, pada pekan depan. Langkah ini bertujuan untuk memperjelas duduk persoalan sekaligus menertibkan data kepesertaan.
“Kami juga akan meminta BPJS Kesehatan agar lebih terbuka terkait data kepesertaan, sehingga polemik serupa tidak kembali terjadi,” tegas Firdaus.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak ragu memanfaatkan layanan kesehatan.
“Silakan berobat seperti biasa. Kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif dan tetap ditanggung oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Klarifikasi ini menjadi kabar melegakan bagi lebih dari 40 ribu warga PALI yang sebelumnya diliputi kekhawatiran akibat informasi simpang siur terkait layanan kesehatan gratis.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan PALI sempat menyampaikan adanya penghentian sementara kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah, yang dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran nasional. Dari sekitar 80 ribu penerima manfaat, disebutkan hanya sekitar 40 ribu peserta yang masih aktif sejak 1 Januari 2026. Namun, pernyataan tersebut kini dipastikan sebagai kesalahpahaman dalam penerjemahan kebijakan daerah.
