LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, melakukan sosialisasi larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.1/004/INTRUKSI/DISHUB/2025, di Jalan Petanang Ilir, Rabu (7/1/2026).
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus dan dilarang melintas di jalan umum, khususnya di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, menekan kerusakan infrastruktur, serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan lalu lintas di dalam kota.
“Pemerintah Kota Lubuk Linggau mendukung penuh Instruksi Gubernur Sumatera Selatan. Kami mengimbau seluruh perusahaan dan sopir angkutan batu bara agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama,” tegas Wali Kota.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan, disertai penindakan tegas terhadap pelanggaran yang masih ditemukan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H. Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa instruksi gubernur tersebut secara jelas mewajibkan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus guna meminimalkan dampak negatif terhadap infrastruktur jalan umum serta menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Lubuk Linggau bersama Forkopimda tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga pendekatan persuasif dan humanis. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada para sopir dan pengusaha angkutan batu bara agar aturan dipahami secara menyeluruh.
“Kami mengedepankan langkah-langkah terukur. Dimulai dari sosialisasi intensif hingga pemberian teguran bagi pelanggar. Fokus utama kami adalah memastikan aturan ini dipahami dan dipatuhi demi kepentingan bersama,” ujar Kadishub.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Dandim 0406 Lubuk Linggau Letkol Inf Danny Steven Surbakti, Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau H. Trisko Defriyansa, Kasat Pol PP Fahrizal Raharja, Kepala Diskominfotiksan Ervan Affansyah, Kabag Prokopim Taufik Hidayat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Pemerintah Kota Lubuk Linggau berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh pihak dapat berkomitmen mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

