MUSI RAWAS – Memasuki minggu pertama awal Tahun 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana menonjol dan mengamankan sedikitnya empat orang tersangka yang kini tengah menjalani proses penyidikan.
Keempat tersangka tersebut yakni HB (39), warga Desa Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang diduga merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka HB tercatat terlibat dalam empat laporan polisi (LP) dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan Pasal 476 KUHP.
Selanjutnya, tersangka AL (36), warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar (15). Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka lainnya, AS (44), warga Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dan dijerat Pasal 486 KUHP. Sementara itu, AG (23), warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., serta Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, membenarkan pengungkapan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
“Berkat kerja keras Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek jajaran, kami berhasil mengamankan empat tersangka, yakni HB, AL, AS, dan AG, yang terlibat dalam tiga jenis perkara, yaitu pencurian dengan kekerasan, persetubuhan, dan penggelapan,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari keempat tersangka tersebut, terdapat dua perkara yang menjadi sorotan utama. Salah satunya adalah tersangka HB yang diketahui merupakan spesialis curas dan selama ini kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Salah satu korbannya diketahui berprofesi sebagai guru.
“Tersangka HB cukup kejam dalam menjalankan aksinya, yakni dengan menggunakan senjata api rakitan berupa pistol serta senjata tajam berupa pisau,” ungkap Kapolres.
Selain itu, perkara yang melibatkan tersangka AL juga menjadi perhatian serius karena menyangkut kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Ironisnya, korban merupakan anak kandung tersangka sendiri. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak korban masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah dasar,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, pengungkapan sejumlah kasus ini merupakan bentuk komitmen dan pelayanan Polres Musi Rawas dalam menindak tegas tindak pidana kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Namun demikian, upaya ini tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat serta instansi terkait dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya di Kabupaten Musi Rawas,” pungkas Kapolres. (Rls)
