IKADI Lubuklinggau Tegas Tolak Operasional Hiburan Malam Berkedok: “Jaga Moral Kota, Jaga Generasi”

Lubuklinggau — Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kota Lubuklinggau menyampaikan penolakan tegas terhadap beroperasinya Cafe QQ yang diduga menjalankan aktivitas hiburan malam berkedok diskotik. Tidak hanya itu, IKADI menegaskan bahwa sikap penolakan tersebut berlaku untuk seluruh bentuk usaha hiburan malam yang dinilai berpotensi memicu kemaksiatan.

Ketua IKADI Kota Lubuklinggau, Ustadz Raji Ibnu Latif, menegaskan bahwa segala bentuk usaha yang mendorong perilaku negatif tidak boleh diberi ruang untuk berkembang di kota yang menjunjung tinggi nilai agama dan moral. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (12/12).

“Kami menolak keras bukan hanya Cafe QQ, tetapi semua tempat hiburan yang mengarah kepada kemaksiatan. Kota ini harus bersih dari aktivitas yang merusak moral generasi dan ketenteraman masyarakat,” tegas Ustadz Raji.

Ia menambahkan, dalam ajaran agama, dosa kemaksiatan tidak hanya ditanggung oleh pelakunya, melainkan juga seluruh pihak yang turut membiarkan aktivitas tersebut berlangsung, termasuk pemberi izin yang tidak melakukan pengawasan.

“Dosanya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga kepada siapa pun yang terlibat—mulai dari yang memberikan izin, yang mendukung, hingga pihak yang membiarkan kemaksiatan itu beroperasi. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Ustadz Raji mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menelusuri potensi penyalahgunaan izin usaha hiburan malam. Menurutnya, ketegasan pemerintah sangat menentukan dalam menjaga moral dan ketertiban di Kota Lubuklinggau.

IKADI juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas hiburan yang dianggap meresahkan. Ia menegaskan bahwa menjaga kota dari berbagai bentuk kemaksiatan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen warga.

“Kami mendukung pemerintah untuk menutup dan menindak tegas usaha yang tidak sesuai izin atau meresahkan warga. Jangan biarkan kemaksiatan beroperasi bebas di kota ini,” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan komitmen IKADI dalam menjaga Lubuklinggau tetap berada dalam koridor nilai keagamaan, budaya lokal, serta aturan hukum yang berlaku. (*/rls). 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال