Musi Rawas — Aksi damai yang digelar Gerakan Pemuda Kekuatan Pembaruan (GPKP) di depan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas, Selasa (16/12/2025), kembali menyoroti persoalan klasik yang selama ini dirasakan petani, yakni belum meratanya penerimaan pupuk subsidi.
Dalam aksi tersebut, massa GPKP menuntut adanya transparansi dalam mekanisme penyaluran pupuk subsidi, mulai dari proses pengusulan oleh kelompok tani hingga tahapan perizinan yang dinilai belum sepenuhnya dipahami oleh petani di lapangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas, Dr. Ir. Hayatun Nofrida, M.P., melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Yudi Veryhandoko, S.P., memberikan penjelasan kepada awak media usai menerima perwakilan massa aksi di Kantor Dinas Pertanian.
Yudi menegaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi tidak ditentukan oleh petugas lapangan, melainkan melalui sistem berjenjang dan terintegrasi dari pemerintah pusat hingga daerah.
“Usulan pupuk bukan berasal dari petugas lapangan. Usulan diajukan oleh kelompok tani, kemudian masuk ke aplikasi alokasi dari pusat, diteruskan ke provinsi, dan selanjutnya ke kabupaten,” jelas Yudi.
Ia menilai persoalan yang disampaikan GPKP tidak dapat dilihat secara parsial. Menurutnya, akar masalah utama bukan semata distribusi pupuk, melainkan pendataan petani yang belum sepenuhnya tertib. Di lapangan, masih ditemukan petani yang belum terdaftar secara resmi sebagai anggota kelompok tani.
“Petani yang tidak menerima pupuk subsidi kemungkinan besar belum terdaftar dalam kelompok tani. Inilah titik persoalan yang harus segera dibenahi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengakuan bahwa pendataan petani masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Dinas Pertanian Musi Rawas. Yudi menyebut hal ini sebagai bahan evaluasi serius agar tidak ada petani yang berhak justru terlewat dari program subsidi pemerintah.
“Kami akan bekerja lebih keras. Petani yang belum terdata akan kami dorong dan ajukan melalui kelompok tani. Pendataan akan kami perketat dan perbaiki,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Dinas Pertanian Musi Rawas memastikan akan memanggil seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk turun langsung melakukan verifikasi ulang data kelompok tani di lapangan.
“Seluruh PPL akan kami turunkan untuk melakukan pengecekan langsung. Petani yang belum terdaftar akan diusulkan kembali agar masuk dalam kelompok tani,” jelas Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menilai aksi damai yang dilakukan GPKP sebagai bentuk kritik konstruktif dan momentum penting bagi evaluasi internal.
“Dengan adanya aksi damai ini, kami berharap sistem ke depan akan lebih baik. Sosialisasi akan kami tingkatkan agar petani memahami mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi memiliki aturan baku yang harus dipatuhi. Salah satunya, pengajuan pupuk subsidi wajib dilakukan oleh kelompok tani satu tahun sebelumnya. Selain itu, tidak semua petani otomatis menjadi penerima pupuk subsidi.
Untuk penerima pupuk subsidi, luas lahan maksimal yang diperkenankan adalah 2 hektare. Sementara itu, keanggotaan kelompok tani tidak dibatasi oleh luas lahan minimum, melainkan berdasarkan kesamaan kepentingan dan partisipasi aktif dalam usaha tani di wilayah yang sama.
Dinas Pertanian Musi Rawas juga menegaskan bahwa pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi tanaman pangan, seperti padi, jagung, cabai, sayur-mayur, hingga kopi.
“Tanaman sawit dan karet tidak diperbolehkan menggunakan pupuk subsidi. Hal ini perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegas Yudi.
Melalui penjelasan tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari pendataan ulang petani, penguatan peran PPL, hingga peningkatan sosialisasi mekanisme pupuk subsidi, agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan bagi petani Musi Rawas
Tags
Musi Rawas
