Kejaksaan Negeri Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Inkracht, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum yang Bersih dan Transparan


Musi Rawas — Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas.


‎Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Candra Herawan, S.H., M.H., atas arahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ibu Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn. Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 jo. Pasal 271–276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa eksekusi putusan pengadilan dilaksanakan oleh Jaksa.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Polres Musi Rawas, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas, serta unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas, sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai ketentuan.


Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini bertujuan memastikan penyelesaian perkara berjalan secara tuntas, profesional, akuntabel, dan transparan, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan, penumpukan, maupun kehilangan barang bukti. Kegiatan ini juga menjadi wujud jaminan kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara bersih, tepat, dan dapat dipercaya.

‎Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara inkracht sejak Agustus hingga November 2025, dengan total 41 perkara, terdiri dari:

‎* 14 perkara Narkotika
‎* 22 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA)
‎* 5 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (KAMTIBUM)

‎Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

‎* Sabu: 54,365 gram
‎* Ekstasi: 7 butir
‎* Senjata tajam: 7 bilah
‎* Senjata api: 2 buah
‎* Dodos: 6 buah
‎* Baju dan celana: 11 helai
‎* Keranjang: 24 buah
‎* Egrek: 1 buah
‎* Derigen: 24 buah

‎Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan serta diliput oleh sejumlah media, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Musi Rawas terhadap keterbukaan informasi publik dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara pidana.

‎Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Musi Rawas kembali menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorie

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال